LESINDO.COM – Berita Beacukai….Mulai 30 Agustus, Aturan Angkut Terus-Angkut Lanjut Dirombak Total! Ini 5 Perubahan Krusial yang Wajib Diketahui
Halo, para pelaku usaha logistik dan ekspor-impor! Ada kabar penting dari Kementerian Keuangan. PMK Nomor 51 Tahun 2026 resmi diterbitkan, menggantikan PMK 216/PMK.04/2019 yang sudah berlaku sejak 2019 .
Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 dan akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026 . Apa saja perubahan signifikannya? Simak 5 poin utama berikut!
1. Proses Lebih Cepat: Izin Kini Terbit dalam Hitungan Jam!
Waktu tunggu pelayanan dipangkas drastis untuk mendukung percepatan arus logistik:
• Permohonan PLP (Pemindahan Lokasi Penimbunan) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini wajib diproses maksimal 3 jam kerja, dari sebelumnya tidak ada ketentuan waktu .
• Izin pembongkaran/muat di luar kawasan pabean dipangkas dari 2 hari kerja menjadi 1 hari kerja .
2. Sparepart Perbaikan Kapal/Pesawat Kini Bisa Diangkut Lanjut
Salah satu terobosan penting adalah pengaturan khusus untuk suku cadang (sparepart) yang diimpor untuk perbaikan kapal atau pesawat yang tidak beroperasi di dalam negeri. Kini, barang tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme Angkut Lanjut melalui prosedur permohonan, tanpa harus melalui jalur yang rumit seperti sebelumnya . Ini solusi atas kebutuhan operasional yang selama ini kurang terakomodasi.
3. Pengawasan Dipermudah dengan Manajemen Risiko, Bukan Asal Periksa
Dulu, pemeriksaan fisik barang wajib dilakukan secara menyeluruh. Kini, pengawasan lebih modern dan efisien:
• Pemeriksaan fisik terhadap barang BC 1.3 (barang asal daerah pabean ke tempat lain melalui luar daerah pabean) dilakukan secara selektif berbasis manajemen risiko .
• Petugas dapat menggunakan alat pemindai (scanner) sebagai alternatif pemeriksaan fisik .
4. Jaminan Pengangkutan Darat Diperjelas, Ada Aturan Main yang Tegas
Untuk pengangkutan darat yang tidak menggunakan segel elektronik, aturan jaminan kini lebih rinci dan tegas:
• Jenis jaminan yang diakui: tunai, bank, perusahaan asuransi, atau lembaga penjamin .
• Nilai jaminan ditetapkan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang .
• Jaminan dapat dicairkan jika barang tidak sampai di tujuan atau tiba dalam keadaan tidak lengkap.
5. Moda Kereta Api Resmi Diakui & Sanksi Lebih Tegas
• Moda kereta api kini secara eksplisit diakui sebagai sarana angkut terus/lanjut, bukan hanya jalan raya .
• Penegakan kepatuhan diperkuat: barang yang tidak sampai atau tidak lengkap akan menjadi dasar penilaian tingkat kepatuhan perusahaan pengangkut, yang bisa berdampak pada izin usaha ke depan .
Catat Tanggalnya!
Aturan ini diundangkan pada 31 Juli 2026. Masa transisi 30 hari dimanfaatkan untuk sosialisasi. Mulai 30 Agustus 2026, PMK 51/2026 berlaku penuh dan PMK 216/2019 resmi dicabut .
Tips Praktis untuk Pelaku Usaha:
• Pelajari Perbedaan: Pahami perbedaan “Angkut Terus” (tanpa bongkar) dan “Angkut Lanjut” (dengan bongkar) dalam konteks aturan baru.
• Siapkan Dokumen: Pastikan dokumen manifes (BC 1.1 Inward/Outward) sudah sesuai dengan format dan alur baru.
• Manfaatkan Otomasi: Gunakan SKP (Sistem Komputer Pelayanan) untuk mempercepat proses perizinan seperti PLP.
• Hitung Jaminan: Untuk pengangkutan darat manual, siapkan jaminan sesuai hitungan Bea Masuk + Cukai + PDRI.
Semoga regulasi baru ini mendorong efisiensi logistik dan daya saing Indonesia! 🇮🇩
#PMK512026 #BeaCukai #LogistikIndonesia #EksporImpor #RegulasiTerbaru #ATAL #Kepabeanan #Kemenkeu

