Ketika Timbangan Hukum Tak Lagi Seimbang
Oleh: Redaksi
LESINDO.COM – Di ruang sidang, lambang keadilan selalu berdiri tegak. Dewi Themis digambarkan menutup mata sambil menggenggam timbangan dan pedang. Penutup mata itu melambangkan ketidakberpihakan. Timbangan menjadi simbol keseimbangan. Pedang adalah ketegasan.
Namun, di luar ruang sidang, masyarakat sering menyaksikan pemandangan yang berbeda.
Berulang kali publik dibuat bertanya mengapa seorang pedagang kecil begitu cepat diproses hukum, sementara perkara bernilai triliunan rupiah membutuhkan waktu yang panjang, berliku, bahkan terkadang menghilang dari ingatan. Mengapa rakyat kecil begitu mudah menjadi terdakwa, sedangkan mereka yang memiliki kuasa, jaringan, dan sumber daya seolah memiliki lorong-lorong yang mampu memperlambat bahkan mengaburkan proses hukum.
Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” lahir bukan dari ruang kosong. Ia muncul dari akumulasi pengalaman sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kalimat itu menjadi semacam pepatah pahit yang terus hidup karena masyarakat merasa berkali-kali menemukan pembenarannya.
Sejarah menunjukkan, negeri ini tidak pernah kekurangan aturan. Setiap tahun lahir undang-undang baru, peraturan pemerintah baru, peraturan menteri baru, hingga berbagai petunjuk teknis yang semakin tebal memenuhi rak-rak perpustakaan hukum.
Namun, bertambahnya aturan tidak selalu berjalan seiring dengan bertambahnya rasa keadilan.
Sejarawan Romawi, Publius Cornelius Tacitus, pernah mengingatkan, “Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya.” Sebuah kalimat pendek yang tetap terasa menggema hingga lebih dari dua ribu tahun kemudian.
Barangkali yang dimaksud Tacitus bukanlah bahwa hukum itu buruk. Justru sebaliknya. Hukum adalah pilar sebuah negara. Yang menjadi persoalan adalah ketika hukum kehilangan ruhnya. Ia berubah menjadi kumpulan pasal yang dapat ditafsirkan sesuai kepentingan.
Di titik itulah hukum bukan lagi menjadi pelindung masyarakat, melainkan instrumen kekuasaan.
Fenomena lain yang juga sering menjadi pembicaraan publik adalah dugaan adanya praktik saling menyandera di antara para pemegang kekuasaan.
Bukan penyanderaan secara fisik, melainkan penyanderaan kepentingan.
Masing-masing menyimpan informasi, dokumen, rekam jejak, atau perkara yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat tawar. Akibatnya, penegakan hukum terkadang tampak berjalan bukan semata mengikuti pembuktian hukum, tetapi juga dipersepsikan dipengaruhi oleh dinamika politik, relasi kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat sulit membedakan mana proses hukum yang murni dan mana yang telah bercampur dengan tarik-menarik kepentingan.
Kepercayaan publik pun perlahan tergerus.
Padahal hukum hanya akan dihormati apabila masyarakat percaya bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.
Rakyat sesungguhnya tidak menuntut hukum yang rumit.
Yang mereka harapkan sangat sederhana.
Koruptor dihukum tanpa pandang jabatan.
Penyalahgunaan wewenang diproses tanpa pandang kedekatan.
Orang kecil mendapatkan perlindungan sebagaimana orang besar mendapatkan haknya.
Sesederhana itu.
Karena bagi masyarakat, keadilan bukan diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.
Masalah terbesar bangsa ini mungkin bukan lagi soal kurangnya regulasi.
Yang lebih mendesak justru keberanian menjalankan regulasi tanpa diskriminasi.
Selama hukum masih dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan, selama perkara dapat dipersepsikan menjadi komoditas tawar-menawar, selama hukum masih dianggap bisa dibeli oleh kedekatan dan pengaruh, maka setiap tambahan aturan hanya akan menambah tebal buku undang-undang, bukan memperkuat rasa keadilan.
Yang bertambah hanyalah dokumen.
Bukan kepercayaan.

