Oleh: Redaksi
LESINDO.COM – Seorang perempuan berjalan santai di lorong pameran otomotif GIIAS 2026. Ia tidak sedang berbicara di depan kamera, tidak sedang menjadi narasumber, apalagi menawarkan diri menjadi objek konten digital. Namun beberapa jam kemudian, wajahnya beredar di berbagai platform media sosial. Ribuan komentar bermunculan. Sebagian memuji, sebagian menghakimi, sebagian lagi menjadikannya bahan candaan.
Ia menjadi viral tanpa pernah memilih untuk terkenal.
Kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem memantik diskusi nasional mengenai batas tipis antara kebebasan membuat konten dan hak setiap orang atas privasi. Ketika Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa perekaman seseorang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perdebatan bergeser dari sekadar etika menuju ranah hukum.
Namun, persoalannya sesungguhnya lebih luas daripada satu video yang viral.
Kamera Ada di Mana-Mana
Indonesia memasuki era ketika hampir setiap orang membawa kamera berkualitas tinggi di genggaman. Setiap momen dapat direkam, diedit, lalu disiarkan kepada jutaan orang hanya dalam hitungan menit.
Fenomena ini melahirkan budaya baru: manusia bukan lagi sekadar pengguna media sosial, tetapi juga produsen informasi.
Masalah muncul ketika seseorang dijadikan “konten” tanpa persetujuannya.
Banyak kreator beranggapan bahwa ruang publik berarti bebas merekam siapa pun. Padahal ruang publik bukan berarti seseorang kehilangan hak atas identitas pribadinya. Jalan raya memang terbuka untuk umum, tetapi bukan berarti setiap wajah yang melintas otomatis menjadi komoditas digital.
Wajah Bukan Sekadar Gambar
Dalam perspektif hukum perlindungan data, wajah bukan hanya citra visual.
Wajah merupakan identitas biometrik.
Teknologi pengenalan wajah kini mampu menghubungkan satu foto dengan berbagai informasi lain: akun media sosial, lokasi, kebiasaan, bahkan identitas lengkap seseorang. Sekali wajah tersebar tanpa kendali, pemiliknya kehilangan kuasa atas bagaimana identitas itu digunakan.
Risikonya tidak sederhana.
Foto dapat dipakai untuk membuat akun palsu.
Video dapat dipotong di luar konteks.
Wajah dapat dijadikan bahan pelecehan, perundungan, bahkan penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Yang awalnya dianggap hiburan dapat berubah menjadi ancaman keamanan digital.
Ekonomi Viral
Mengapa praktik seperti ini terus terjadi?
Jawabannya sederhana: algoritma.
Platform digital memberikan insentif kepada konten yang memancing emosi. Semakin banyak komentar, semakin tinggi peluang video direkomendasikan. Semakin viral, semakin besar peluang memperoleh pendapatan dari iklan, sponsor, hingga peningkatan jumlah pengikut.
Dalam logika ekonomi digital, manusia perlahan berubah menjadi objek yang menghasilkan trafik.
Persetujuan sering kali dianggap tidak penting selama angka penonton terus meningkat.
Fenomena ini melahirkan apa yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai attention economy—ekonomi yang menjadikan perhatian publik sebagai komoditas utama.
Perempuan Menjadi Kelompok yang Paling Rentan
Dalam banyak kasus, perempuan menjadi sasaran utama konten semacam ini.
Cara berpakaian, ekspresi wajah, hingga aktivitas sederhana seperti berjalan atau berbelanja sering direkam diam-diam lalu disertai narasi yang memancing komentar.
Ribuan orang kemudian merasa berhak memberikan penilaian terhadap seseorang yang bahkan tidak mengetahui dirinya sedang menjadi bahan tontonan.
Bentuk pelecehan digital tidak selalu berupa kata-kata kasar.
Kadang ia hadir melalui kamera yang diam-diam mengawasi.
Celah Kesadaran Digital
Kasus ini juga memperlihatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
Masih banyak yang menganggap selama tidak menyebut nama seseorang, maka tidak ada pelanggaran.
Padahal identitas seseorang tidak hanya ditentukan oleh nama.
Wajah, suara, bentuk tubuh, hingga ciri khas tertentu dapat menjadi identitas yang cukup untuk mengenali seseorang.
Inilah alasan mengapa UU Perlindungan Data Pribadi memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.
Antara Kebebasan Berekspresi dan Hak Privasi
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin.
Namun setiap hak selalu memiliki batas ketika mulai memasuki wilayah hak orang lain.
Konten kreatif tetap dapat dibuat tanpa mengorbankan martabat individu.
Banyak negara telah menerapkan praktik sederhana: meminta izin, mengaburkan wajah, atau memastikan seseorang memahami bahwa dirinya sedang direkam.
Prinsip-prinsip itu sesungguhnya bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap sesama manusia.
Pelajaran Besar dari Sebuah Video
Kasus di GIIAS mungkin hanya berlangsung beberapa menit.
Namun dampaknya dapat bertahan jauh lebih lama dibanding durasi video tersebut.
Sekali jejak digital tersebar, hampir mustahil menghapusnya sepenuhnya.
Video boleh saja dihapus, tetapi salinannya mungkin telah beredar di berbagai platform lain.
Di era digital, tombol “unggah” jauh lebih cepat daripada proses memulihkan nama baik seseorang.
Karena itu, persoalan terbesar bukan lagi apakah teknologi mampu merekam siapa saja.
Melainkan apakah manusia masih memiliki kesadaran untuk bertanya sebelum menekan tombol rekam.
Di tengah perlombaan mengejar viralitas, pertanyaan paling mendasar justru sering terlupakan:
Apakah seseorang boleh dijadikan konten hanya karena ia berada di ruang publik?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah ruang publik tetap menjadi tempat yang aman bagi semua orang, atau justru berubah menjadi panggung tanpa izin, di mana setiap wajah dapat diperjualbelikan demi beberapa detik perhatian.

