spot_img
BerandaJelajah“Di Balik Jeruji, Ada Cermin Bernama Keadilan”

“Di Balik Jeruji, Ada Cermin Bernama Keadilan”

Apakah pemeriksaan rutin telah berjalan? Apakah seluruh fasilitas tercatat dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan? Apakah warga binaan memperoleh perlakuan sesuai aturan? Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan keluhan muncul tanpa rasa takut?

Oleh : Muhammad Raihan 

LESINDO.COM – Barangkali tidak ada tempat yang lebih tepat untuk menguji makna keadilan selain penjara. Di luar sana, orang masih dapat memilih tempat tinggal, memilih kamar yang nyaman, atau mencari fasilitas yang sesuai dengan kemampuannya.

Di balik tembok penjara, ruang pilihan itu semestinya menjadi jauh lebih terbatas.

Kebebasan memang dibatasi sebagai konsekuensi dari proses hukum. Namun justru di tempat seperti itulah negara dituntut memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, kabar mengenai adanya hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau kluster di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal bangunan.

Bagaimana fasilitas tersebut bisa ada dan digunakan di dalam lingkungan pemasyarakatan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah sistem pengawasan selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya?

Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Temuan tersebut kemudian diikuti pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan lapas.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya dicopot dari jabatan untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itulah yang kini penting ditunggu hasilnya.

Siapa yang menggunakan bangunan tersebut?

Untuk kepentingan apa?

Bagaimana bangunan itu bisa berada di lingkungan lapas?

Apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terang, bukan kesimpulan yang terburu-buru.

Ada satu pertanyaan lain yang mungkin lebih penting.

Mengapa keberadaan fasilitas tersebut baru menjadi perhatian setelah adanya pemeriksaan Ombudsman?

Pertanyaan ini tidak serta-merta berarti bahwa pengawasan sebelumnya tidak dilakukan.

Bisa saja ada informasi yang belum lengkap. Bisa saja terdapat persoalan koordinasi. Bisa pula terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang kini perlu diperbaiki.

Justru karena itulah pemeriksaan menjadi penting.

Sebab dari sana dapat diketahui bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga di bagian mana sistem pengawasan perlu diperkuat.

Sebuah persoalan tata kelola tidak selalu selesai dengan mengganti orang.

Kadang yang lebih penting adalah menemukan celah yang memungkinkan sebuah persoalan berlangsung tanpa segera terdeteksi.

Ada ironi yang selalu menyertai pembicaraan tentang penjara.

Di satu sisi, warga binaan tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Mereka tetap manusia yang memiliki martabat dan hak-hak dasar.

Di sisi lain, pemasyarakatan juga harus memastikan tidak terjadi perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang sah.

Di antara dua prinsip itu terdapat garis yang harus dijaga dengan hati-hati.

Memanusiakan manusia tidak sama dengan memberikan keistimewaan.

Kenyamanan yang diberikan berdasarkan aturan tentu berbeda dengan fasilitas yang muncul karena akses tertentu.

Karena itu, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya bukan semata soal fasilitas.

Persoalannya adalah kesetaraan perlakuan.

Kita barangkali terlalu sering mengenal berita semacam ini sebagai sebuah kejutan.

Sebuah persoalan muncul ke permukaan.

Publik bertanya.

Pemeriksaan dilakukan.

Pejabat dinonaktifkan.

Lalu perhatian perlahan berpindah kepada berita lain.

Padahal ada pekerjaan yang jauh lebih panjang setelah kegaduhan mereda.

Memastikan aturan dijalankan.

Memperbaiki mekanisme pengawasan.

Membuka informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.

Dan memastikan persoalan serupa tidak mudah berulang.

Sebab sebuah institusi tidak hanya dinilai dari bagaimana ia bertindak setelah masalah ditemukan.

Ia juga dinilai dari kemampuannya mendeteksi masalah sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.

Di luar tembok lapas, kehidupan berjalan dengan ketimpangan yang tidak selalu terlihat.

Ada keluarga yang harus berhitung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada pekerja yang menunggu gaji berikutnya.

Ada orang tua yang menunda kebutuhan pribadi demi pendidikan anak.

Karena itu, berita tentang fasilitas yang disebut mewah di lingkungan pemasyarakatan dengan mudah memunculkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat.

Bukan karena seseorang yang menjalani pidana harus hidup tanpa martabat.

Justru martabat manusia harus tetap dijaga.

Namun masyarakat juga berhak bertanya apakah fasilitas yang tersedia diberikan berdasarkan aturan yang sama kepada semua warga binaan, atau terdapat perbedaan yang membutuhkan penjelasan.

Pertanyaan semacam itu bukan vonis.

Ia adalah bagian dari pengawasan publik.

Mungkin persoalan yang lebih dalam bukanlah kemewahan itu sendiri.

Melainkan bagaimana sebuah fasilitas dapat memperoleh tempat dalam sebuah sistem yang memiliki aturan.

Jika sesuatu memang diperbolehkan, publik berhak mengetahui dasar dan aturannya.

Jika sesuatu tidak diperbolehkan, publik berhak mengetahui bagaimana koreksi dilakukan.

Di situlah transparansi menjadi penting.

Sebab kepercayaan publik tidak tumbuh dari pernyataan bahwa semuanya baik-baik saja.

Kepercayaan tumbuh ketika sebuah institusi bersedia menjelaskan apa yang terjadi, mengakui apabila terdapat kekurangan, dan menunjukkan bagaimana kekurangan itu diperbaiki.

Penjara pada akhirnya bukan sekadar tembok.

Ia adalah ruang tempat negara menunjukkan wajahnya.

Di sana terlihat bagaimana negara memperlakukan orang yang sedang menjalani pidana.

Tetapi di sana pula terlihat bagaimana kewenangan dijalankan oleh mereka yang bekerja di dalamnya.

Karena itu, setiap persoalan di lembaga pemasyarakatan sesungguhnya membawa pertanyaan yang lebih luas:

Seberapa kuat aturan ketika berhadapan dengan kepentingan?

Seberapa efektif pengawasan ketika berhadapan dengan kebiasaan?

Dan seberapa konsisten prinsip kesetaraan ketika berhadapan dengan perbedaan akses?

Tidak semua pertanyaan harus segera dijawab dengan kesimpulan.

Sebagian justru harus dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh.

Cibinong mungkin pada akhirnya bukan hanya tentang Cibinong.

Ia bisa menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana lembaga pemasyarakatan di negeri ini diawasi.

Apakah pemeriksaan rutin telah berjalan?

Apakah seluruh fasilitas tercatat dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah warga binaan memperoleh perlakuan sesuai aturan?

Apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan keluhan muncul tanpa rasa takut?

Dan yang tidak kalah penting:

apakah sistem mampu menemukan penyimpangan sebelum publik menemukannya melalui sebuah sidak?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.

Sebab jika persoalannya hanya berhenti pada beberapa orang, mungkin nama-nama akan berganti.

Namun apabila terdapat kelemahan dalam sistem, persoalan yang sama dapat muncul kembali dengan nama dan tempat yang berbeda.

Kita boleh membangun tembok yang lebih tinggi.

Memasang kamera lebih banyak.

Menambah pemeriksaan.

Memperketat prosedur.

Tetapi semua itu pada akhirnya membutuhkan satu hal yang tidak bisa dibeli dengan anggaran:

kepercayaan.

Kepercayaan bahwa aturan berlaku untuk semua.

Kepercayaan bahwa fasilitas diberikan berdasarkan ketentuan.

Kepercayaan bahwa pengawasan tidak berhenti ketika kamera media pergi.

Dan kepercayaan bahwa ruang pemasyarakatan benar-benar diarahkan untuk pembinaan, bukan sekadar menjadi tempat menjalani hukuman.

Mungkin itulah pelajaran paling penting dari kabar Cibinong.

Bukan tentang siapa yang memiliki kamar paling nyaman.

Bukan pula tentang siapa yang harus segera disalahkan.

Melainkan tentang bagaimana sebuah sistem memastikan bahwa di balik tembok yang membatasi kebebasan, keadilan tetap memiliki ruang untuk bernapas.

Sebab ketika pintu penjara dikunci, yang seharusnya ikut terkunci hanyalah kebebasan.

Bukan kesetaraan. Bukan martabat. Dan bukan rasa keadilan.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments