Oleh : Lembah Manah
LESINDO.COM – Sebuah kata bisa berubah menjadi senjata. Di Indonesia, tiga huruf—PKI—pernah begitu ampuh menimbulkan ketakutan, membungkam kritik, bahkan menghancurkan reputasi seseorang. Puluhan tahun setelah Orde Baru berakhir, kata itu masih kerap muncul dalam pertarungan politik dan perdebatan publik.
Pada suatu masa, cukup dengan sebuah tuduhan.
Tidak perlu selalu menghadirkan bukti. Tidak harus ada putusan pengadilan. Kadang sebuah bisik-bisik, pernyataan pejabat, tulisan di media, atau kabar yang beredar dari mulut ke mulut sudah cukup untuk menempelkan satu label yang menakutkan: PKI.
Label itu bukan sekadar singkatan dari Partai Komunis Indonesia. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, terutama setelah tragedi politik 1965 dan selama kekuasaan Orde Baru, kata PKI berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar daripada organisasi politik itu sendiri.
Ia menjadi momok.
Ia menjadi stigma.
Dan, dalam sejumlah konteks politik, ia berubah menjadi senjata untuk menghadapi orang-orang yang dianggap berbeda.
Tiga Huruf yang Membungkam
Di masa kekuasaan Orde Baru, tuduhan sebagai bagian, simpatisan, atau pendukung PKI memiliki konsekuensi sosial dan politik yang sangat berat. Label itu dapat membuat seseorang kehilangan pekerjaan, dijauhi masyarakat, dicurigai aparat, atau mengalami pembatasan dalam kehidupan sosial dan politik.
Karena itu, kata PKI memiliki daya tekan yang luar biasa.
Dalam berbagai konflik antara rakyat dan kekuasaan, terutama ketika masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah, stigma politik terkadang muncul sebagai bagian dari narasi yang menyudutkan kelompok yang menolak atau mengkritik.
Salah satu ingatan kolektif yang sering muncul adalah konflik pembangunan Waduk Kedung Ombo.
Pembangunan waduk yang membentang di sejumlah wilayah Jawa Tengah itu menyisakan persoalan panjang. Sebagian warga mempertanyakan proses pembebasan tanah dan nilai ganti rugi. Konflik tidak hanya berkaitan dengan tanah yang harus dilepas, tetapi juga tentang kehidupan yang tercerabut dari ruang hidupnya.
Rumah, ladang, makam leluhur, dan ingatan tentang kampung harus berhadapan dengan proyek pembangunan.
Dalam situasi seperti itu, perlawanan masyarakat mudah dicurigai.
Ketika warga mempertanyakan kebijakan, ketika mereka menolak meninggalkan tanah, ketika mereka merasa proses ganti rugi tidak adil, muncul berbagai upaya untuk membangun narasi mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Di negeri yang masih hidup dalam bayang-bayang trauma politik 1965, tuduhan ideologis dapat menjadi alat yang sangat efektif.
Cukup muncul kata “basis PKI”, maka ketakutan segera bekerja.
Masyarakat yang sebelumnya berbicara tentang tanah bisa tiba-tiba kehilangan keberanian. Kritik terhadap kebijakan pembangunan dapat bergeser menjadi persoalan loyalitas ideologi. Perdebatan tentang keadilan berubah menjadi pertanyaan yang lebih berbahaya: Apakah mereka musuh negara?
Ketika Kritik Diubah Menjadi Musuh
Inilah persoalan utama dari sebuah pelabelan.
Kritik tidak lagi dijawab dengan argumentasi.
Pertanyaan tidak lagi dibalas dengan data.
Perbedaan pendapat tidak lagi dipertemukan melalui dialog.
Sebaliknya, orang yang berbeda pandangan ditempatkan sebagai ancaman.
Label kemudian bekerja seperti palu. Sekali dipukulkan, seseorang harus sibuk membela dirinya sendiri.
Bukan lagi membahas persoalan sebenarnya.
Bukan lagi membicarakan apakah kebijakan itu adil atau tidak.
Bukan lagi mempertanyakan apakah data pemerintah benar atau keliru.
Energi habis untuk menyangkal tuduhan.
Dalam politik, metode seperti ini sangat efektif. Sebab tuduhan yang emosional sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Ketika sebuah label telah beredar, masyarakat tidak selalu menunggu pembuktian.
Orang lebih mudah percaya pada sesuatu yang menakutkan.
Dan PKI, dalam sejarah Indonesia, adalah salah satu simbol ketakutan itu.
Warisan yang Belum Benar-Benar Pergi
Orde Baru telah berakhir.
Reformasi telah membuka ruang kebebasan berbicara.
Media tidak lagi berada sepenuhnya dalam satu kendali kekuasaan.
Media sosial bahkan memungkinkan siapa pun menjadi penyebar informasi.
Namun, perubahan teknologi ternyata tidak selalu diikuti perubahan cara berpikir.
Kata PKI masih muncul dalam percakapan politik.
Seseorang yang mengkritik pemerintah dapat dituduh memiliki agenda tertentu. Sebuah kelompok yang memperjuangkan isu sosial dapat dicurigai. Perbedaan pandangan tentang sejarah, ekonomi, atau kebijakan negara kadang dengan mudah disederhanakan menjadi satu tuduhan.
PKI.
Tiga huruf.
Tiga huruf yang sering kali dilemparkan tanpa bukti yang memadai.
Di media sosial, pelabelan itu bahkan menjadi lebih mudah. Sebuah potongan video dapat disebarkan tanpa konteks. Sebuah foto lama dapat diberi narasi baru. Sebuah kutipan dapat dipenggal. Lalu tuduhan bergerak dari satu akun ke akun lain.
Dalam hitungan jam, seseorang dapat menjadi sasaran.
Kata-kata kasar mengikuti.
Penghakiman berlangsung.
Akurasi data sering kali menjadi urusan belakangan.
Padahal, tuduhan politik bukan perkara kecil. Ketika seseorang diberi label tertentu tanpa dasar yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi. Ada keluarga, pekerjaan, hubungan sosial, dan keselamatan psikologis di belakangnya.
Tetapi dalam ruang digital, fitnah sering kali bergerak lebih cepat daripada kebenaran.
Senjata Lama dalam Pertarungan Baru
Menjelang pergantian kekuasaan atau pada saat suhu politik meningkat, kata PKI sering kembali menemukan panggungnya.
Ia muncul dalam bentuk tuduhan terhadap individu.
Kadang terhadap kelompok.
Kadang dalam narasi tentang ancaman yang belum tentu dapat dibuktikan keberadaannya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sejarah belum sepenuhnya selesai dengan dirinya sendiri.
PKI bukan hanya bagian dari sejarah politik Indonesia. Dalam praktik komunikasi politik, istilah itu masih menyimpan energi emosional yang besar. Ia mampu membangkitkan ketakutan kolektif, memecah kelompok masyarakat, dan menciptakan garis antara “kami” dan “mereka”.
Padahal, negara hukum seharusnya bekerja berdasarkan bukti.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena tuduhan.
Sebuah kelompok tidak dapat dilabeli berdasarkan prasangka.
Dan perbedaan pandangan tidak seharusnya otomatis diterjemahkan sebagai permusuhan terhadap negara.
Di sinilah persoalan sebenarnya.
Ketika label digunakan secara sembarangan, kata PKI kehilangan posisinya sebagai bagian dari pembahasan sejarah dan politik yang serius. Ia berubah menjadi alat retorika.
Sebuah senjata verbal.
Siapa yang paling keras meneriakkannya belum tentu paling benar.
Siapa yang paling cepat menuduh belum tentu memiliki bukti.
Negara Pancasila dan Ruang Perbedaan
Indonesia berdiri di atas Pancasila.
Di dalamnya terdapat gagasan tentang persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Perbedaan pandangan seharusnya tidak selalu dianggap sebagai ancaman.
Demokrasi justru hidup karena adanya perbedaan.
Kritik adalah bagian dari pengawasan.
Pertanyaan adalah bagian dari pencarian kebenaran.
Dan keberanian untuk berbeda tidak otomatis berarti keberanian untuk menghancurkan negara.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika sebuah label politik dilemparkan kepada seseorang atau kelompok.
Pertanyaan pertama seharusnya sederhana:
Apa buktinya?
Apakah informasi itu dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah datanya akurat?
Apakah ada fakta yang sengaja dipotong?
Ataukah tuduhan itu hanya lahir karena seseorang tidak sejalan dengan pandangan politik tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting di tengah era digital. Sebab hari ini, sebuah fitnah tidak memerlukan podium. Tidak membutuhkan koran. Tidak harus disampaikan oleh pejabat.
Satu unggahan sudah cukup.
Satu pesan berantai dapat menciptakan kecurigaan.
Satu label dapat menghancurkan nama seseorang.
Ketakutan yang Terus Dipelihara
Mungkin inilah warisan paling panjang dari politik ketakutan.
Bukan hanya tentang organisasi yang pernah ada.
Bukan hanya tentang konflik ideologi.
Melainkan tentang bagaimana sebuah masyarakat dapat dikendalikan melalui ketakutan terhadap label.
Selama masyarakat masih mudah percaya tanpa memeriksa fakta, senjata itu akan terus bekerja.
Selama perbedaan dianggap sebagai permusuhan, tuduhan akan selalu menemukan sasaran.
Dan selama sejarah hanya diwariskan dalam bentuk ketakutan, bukan pemahaman, maka tiga huruf itu akan terus muncul setiap kali politik membutuhkan musuh.
PKI, pada akhirnya, tidak boleh menjadi kata yang bebas digunakan untuk membungkam siapa saja.
Sejarah harus dipelajari.
Ideologi harus dibahas secara kritis.
Negara memiliki hukum.
Tetapi tuduhan tanpa bukti adalah persoalan lain.
Di sebuah negara yang menjunjung hukum, seseorang seharusnya tidak dihukum oleh sebuah label.
Sebab ketika kata-kata berubah menjadi senjata, yang pertama kali menjadi korban sering kali bukan kebenaran.
Melainkan manusia.
Dan mungkin, setelah puluhan tahun reformasi berjalan, pertanyaan yang masih perlu kita ajukan bukanlah siapa yang paling cepat menunjuk lawan sebagai musuh.
Melainkan:
Apakah kita masih ingin hidup dalam ketakutan terhadap sebuah kata?

