spot_img
BerandaKomunitasExim And Trade Compliance Series Seri-9 Pintu Impor Indonesia Mulai Tertutup bagi...

Exim And Trade Compliance Series Seri-9 Pintu Impor Indonesia Mulai Tertutup bagi Produk Tanpa Kepatuhan Halal?

LESINDO.COM – Pintu Impor Indonesia Mulai Tertutup bagi Produk Tanpa Kepatuhan Halal?
Jika Anda masih menganggap sertifikasi halal sebagai urusan internal pengusaha lokal Indonesia, atau berasumsi bahwa mengantongi sertifikat halal dari luar negeri sudah cukup untuk masuk pasar, maka bersiaplah menghadapi kenyataan baru. Lanskap regulasi impor halal di Indonesia baru saja mengalami perubahan besar yang akan menentukan masa depan produk Anda di pelabuhan.

Sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sedang mengalami transformasi mendasar: dari sekadar pengawasan di dalam negeri menjadi pemeriksaan ketat yang dimulai sebelum barang berangkat dari negara asal. Bagi para importir dan eksportir asing, risiko utamanya bukan lagi sekadar apakah produk itu halal atau tidak, melainkan apakah proses kepatuhan dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat.
Namun, baru-baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga kebijakan krusial yang mengubah peta jalan kepatuhan ini. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Hitungan Mundur yang Diperpanjang: Wajib Halal Digeser ke 17 Oktober 2028
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya, masa tenggang kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor (makanan, minuman, dan jasa penyembelihan) semula akan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Namun, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan wajib halal hingga 17 Oktober 2028. Keputusan ini memberikan waktu tambahan dua tahun bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
Kendati demikian, perpanjangan ini bukan berarti libur panjang. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa kewajiban ini pada akhirnya berlaku bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, tanpa memandang asal produksi. Isu yang sempat beredar mengenai “produk Amerika dikecualikan” telah dibantah secara resmi. Gunakan waktu dua tahun ini untuk membenahi rantai pasok Anda, bukan untuk menunda.

2. Pencabutan Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026: LPPH Pre-Shipment Ditunda
Sebelumnya, importir diwajibkan menangani verifikasi kesesuaian halal sebelum pengapalan di negara asal melalui Laporan Pemeriksaan Produk Halal (LPPH). Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Namun, pemerintah baru saja mencabut Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 terkait Pemastian Produk Halal Luar Negeri. Ini berarti kewajiban verifikasi ketat di negara asal (pre-shipment) untuk sementara waktu ditiadakan atau akan disesuaikan dengan mekanisme baru.

Apa dampaknya? Importir tidak lagi diharuskan mengajukan LPPH sebelum barang berangkat, setidaknya sampai aturan pengganti terbit. Meski begitu, pencabutan ini bukan berarti barang impor bebas masuk tanpa syarat. Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru yang lebih terintegrasi dan efektif.

3. Menunggu PP Baru Pengganti PP No. 42 Tahun 2024
Saat ini, seluruh persyaratan dan mekanisme kepatuhan halal untuk produk impor sedang diarahkan untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan segera diterbitkan sebagai pengganti PP Nomor 42 Tahun 2024.
Artinya, kita sedang berada di masa transisi regulasi. Semua persyaratan teknis—termasuk tata cara registrasi sertifikat luar negeri, mekanisme verifikasi, hingga pelabelan—akan mengacu sepenuhnya pada PP yang baru terbit nanti.

Apa yang harus dilakukan pelaku usaha saat ini?
• Pantau terus perkembangan: Jangan mengambil keputusan bisnis jangka panjang sebelum PP baru tersebut terbit.
• Tunda investasi yang tidak perlu: Jika Anda berencana mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi aturan spesifik yang ada di Peraturan BPJPH No. 4/2026, tahan dulu hingga PP baru memberikan kejelasan.
• Siapkan fondasi dasar: Meskipun aturan teknis berubah, pastikan produk Anda sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang diakui, dokumen asal-usul barang (COO) yang lengkap, dan label yang sesuai.

4. Cara Benar Menggunakan Sertifikat Halal Luar Negeri: Registrasi, Bukan Lolos Otomatis
Meskipun aturan teknis sedang berubah, prinsip dasarnya tetap sama. Banyak eksportir memiliki kesalahpahaman: “Produk saya sudah memiliki sertifikat halal dari Malaysia, negara Teluk, atau negara lain, jadi Indonesia seharusnya langsung mengakuinya.”
Faktanya: hanya sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan BPJPH yang dibebaskan dari proses sertifikasi ulang secara penuh di Indonesia. Namun, bebas sertifikasi bukan berarti bebas administrasi—sertifikat tersebut wajib diregistrasikan melalui sistem SIHALAL kepada BPJPH. Setelah memperoleh nomor registrasi, barulah produk dapat beredar secara legal di Indonesia.

Hingga pertengahan 2025, Indonesia telah menandatangani MRA dengan 87 lembaga halal dari 32 negara. Namun, apakah lembaga penerbit sertifikat Anda termasuk di dalamnya perlu diverifikasi satu per satu. Jika lembaga luar negeri Anda tidak masuk dalam daftar saling pengakuan, maka meskipun produk telah bersertifikat halal di negara asal, produk tetap harus menjalani prosedur sertifikasi lengkap Indonesia, termasuk audit oleh lembaga audit yang diakui dan keterlibatan mekanisme terkait MUI.

5. Produk Non-Halal Tidak Dilarang, Tetapi Label Harus Jujur
Satu detail yang sering terlewat: Indonesia tidak melarang impor produk non-halal. BPJPH telah menegaskan dalam forum WTO bahwa produk non-halal tetap dapat masuk pasar Indonesia dengan syarat wajib mencantumkan label “tidak halal” secara jelas dan mencolok pada kemasan. Jika produk mengandung babi atau turunannya, maka wajib mencantumkan label “mengandung babi”.

Terdapat kelonggaran untuk pelabelan: bagi produk impor yang sudah bersertifikat halal tetapi belum berlabel, BPJPH mengizinkan pelabelan dilakukan di gudang importir atau distributor, dengan syarat selesai sebelum produk beredar di pasar. Namun, merencanakan skema pelabelan sejak awal tetap merupakan langkah yang lebih aman.
6. Daftar Tindakan bagi Importir dan Eksportir di Masa Transisi
Waktu menuju 2028 terlihat panjang, tetapi persiapan sertifikasi, audit, dan integrasi sistem membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Langkah-langkah berikut sebaiknya segera dimulai:

Pertama, lakukan penelusuran per SKU terhadap kategori produk. Kewajiban halal mencakup jauh lebih banyak dari sekadar makanan dan minuman—termasuk kosmetik, obat-obatan, produk kimia, produk rekayasa genetika, produk kulit, alat tulis, hingga peralatan rumah tangga. Banyak perusahaan baru menyadari produknya masuk daftar ketika menerima pemberitahuan.

Kedua, pastikan lembaga penerbit sertifikat luar negeri Anda terdaftar dalam daftar saling pengakuan BPJPH, dan selesaikan registrasinya. Jangan berasumsi “punya sertifikat berarti selesai.” Registrasi adalah langkah tersendiri dalam sistem SIHALAL yang membutuhkan waktu proses.

Ketiga, pantau terus terbitnya PP baru pengganti PP No. 42 Tahun 2024. Segera setelah PP tersebut terbit, sesuaikan prosedur operasional standar (SOP) dan rencana logistik Anda dengan persyaratan terbaru yang tercantum di dalamnya.
Keempat, perjelas pembagian tanggung jawab dengan importir Indonesia. Dalam kontrak dan prosedur operasional, tuangkan dengan jelas: siapa yang mengurus registrasi sertifikat, siapa yang menyediakan dokumen pendukung, dan siapa yang menanggung konsekuensi jika terjadi penolakan di kemudian hari.

Penutup
Hakikat kepatuhan halal Indonesia sedang bergeser: dari “soal pengawasan setelah produk masuk pasar” menjadi “soal desain rantai pasok sebelum pengapalan.” Perpanjangan hingga 2028 dan perombakan regulasi ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah. Namun, esensi dari UU Jaminan Produk Halal tetap tidak berubah: produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki kepastian status halal.
Jangan tunggu aturan baru terbit baru bergerak. Sebab di dunia logistik dan perdagangan internasional, mereka yang siap lebih awal adalah mereka yang memenangkan pasar.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments