spot_img
BerandaJelajahJangan Sampai Salah Tindakan: Guru yang Masih Diperbolehkan dalam Menjalankan Tugas

Jangan Sampai Salah Tindakan: Guru yang Masih Diperbolehkan dalam Menjalankan Tugas

Tidak boleh ada kekerasan fisik, ancaman, penghinaan, maupun hukuman yang mempermalukan siswa. Guru tetap dapat tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.

Ketika Menegakkan Disiplin Tak Selalu Berarti Melanggar Hak Siswa

LESINDO.COM – Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah, sebagian guru kini menghadapi situasi yang tidak sederhana. Menegakkan disiplin menjadi bagian dari tugas pendidikan, tetapi pada saat yang sama guru dituntut berhati-hati agar tindakan pembinaan tidak berubah menjadi kekerasan, penghinaan, atau perlakuan yang merendahkan peserta didik.

Kekhawatiran tersebut pada akhirnya membuat sebagian guru bertanya-tanya: sampai di mana batas tindakan seorang guru ketika mendidik dan menegakkan tata tertib sekolah?

Padahal, guru tetap memiliki ruang untuk menjalankan kewenangan profesionalnya. Selama dilakukan secara profesional, proporsional, edukatif, tidak diskriminatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah tindakan dalam proses pembelajaran dan pembinaan disiplin pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab guru.

Menegur Bukan Berarti Menghina

Ketika seorang siswa datang terlambat, mengganggu teman, menggunakan telepon genggam saat pembelajaran, atau melanggar tata tertib sekolah, guru memiliki kewenangan untuk memberikan teguran.

Namun, cara menyampaikannya menjadi hal penting.

Teguran yang bertujuan mengingatkan dan mendidik tentu berbeda dengan bentakan, penghinaan, ancaman, atau mempermalukan siswa di hadapan teman-temannya.

Guru dapat mengatakan, “Tolong simpan teleponnya dan kembali mengikuti pelajaran,” tanpa harus melontarkan kata-kata yang menyerang harga diri siswa.

Di sinilah pendidikan karakter sebenarnya berlangsung. Disiplin tidak harus dibangun melalui ketakutan. Disiplin dapat tumbuh melalui ketegasan yang tetap menjaga martabat peserta didik.

Menilai Siswa Secara Objektif

Guru juga memiliki tanggung jawab memberikan penilaian terhadap hasil belajar peserta didik. Penilaian bukan bentuk hukuman, apalagi alat untuk membalas perilaku siswa.

Nilai semestinya diberikan berdasarkan kemampuan, proses, usaha, dan capaian peserta didik sesuai ketentuan penilaian yang berlaku.

Guru berhak memberikan nilai sesuai hasil belajar. Yang perlu dihindari adalah penilaian yang didasarkan pada sentimen pribadi, diskriminasi, atau keinginan menghukum siswa karena persoalan di luar kompetensi akademiknya.

Menyita Barang yang Mengganggu Pembelajaran

Salah satu tindakan yang sering menjadi perdebatan adalah ketika guru mengambil sementara telepon genggam atau benda lain yang mengganggu proses pembelajaran.

Dalam konteks tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari penegakan tata tertib apabila memang terdapat aturan yang jelas di satuan pendidikan dan pelaksanaannya dilakukan secara proporsional.

Yang penting, penyitaan bukan berarti guru bebas mengambil atau menahan barang tanpa batas. Mekanisme penyimpanan, pencatatan, dan pengembalian sebaiknya mengikuti tata tertib atau prosedur sekolah yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”, melainkan bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan apakah memiliki dasar aturan yang jelas.

Pembinaan Disiplin Tanpa Kekerasan

Mengatur tempat duduk, memberikan tugas tambahan yang bersifat edukatif, meminta siswa memperbaiki kesalahan, atau memberikan pembinaan disiplin merupakan bagian dari proses pendidikan.

Namun, batasnya harus jelas.

Tidak boleh ada kekerasan fisik, ancaman, penghinaan, maupun hukuman yang mempermalukan siswa. Guru tetap dapat tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.

Sebab, tujuan disiplin di sekolah bukan membuat siswa takut kepada guru, melainkan membantu mereka memahami konsekuensi dari sebuah tindakan dan belajar bertanggung jawab.

Guru Berhak Menolak Gratifikasi

Dalam menjalankan profesinya, guru juga harus menjaga integritas. Pemberian hadiah atau sesuatu yang berpotensi memengaruhi objektivitas guru sebaiknya dihindari.

Menolak pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan bukanlah sikap tidak menghargai orang tua atau siswa. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.

Melaporkan Perilaku yang Membahayakan

Jika terdapat perilaku siswa yang membahayakan dirinya sendiri, teman, guru, maupun lingkungan sekolah, guru tidak seharusnya membiarkannya.

Guru dapat melakukan tindakan awal yang wajar untuk mencegah bahaya, kemudian melaporkannya kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai prosedur sekolah.

Dalam situasi seperti ini, koordinasi antara guru, wali kelas, kepala sekolah, guru BK, dan orang tua menjadi penting. Penanganan masalah siswa sebaiknya tidak dilakukan secara emosional atau sendirian.

Berkomunikasi dengan Orang Tua

Guru juga memiliki ruang untuk berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan akademik maupun perilaku anak.

Komunikasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan bahasa yang santun, berdasarkan fakta, dan berorientasi pada solusi.

Orang tua bukan lawan guru. Guru dan orang tua memiliki kepentingan yang sama: membantu anak berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Guru Juga Membutuhkan Perlindungan

Di sisi lain, guru merupakan profesi yang juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Perlindungan tersebut bukan berarti guru bebas melakukan apa saja. Perlindungan juga tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekerasan.

Justru sebaliknya, perlindungan profesi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab guru untuk menghormati hak, keselamatan, dan martabat peserta didik.

Ketegasan dan Perlindungan Anak Harus Berjalan Bersama

Perdebatan mengenai tindakan guru sering kali terjebak pada dua kutub: seolah-olah guru tidak boleh menegur sama sekali, atau sebaliknya guru dianggap bebas melakukan tindakan atas nama disiplin.

Keduanya tidak tepat.

Sekolah membutuhkan guru yang tegas, tetapi tidak kasar; disiplin, tetapi tidak represif; berani mengambil tindakan, tetapi tetap memahami batas kewenangannya.

Karena itu, setiap sekolah perlu memiliki tata tertib dan prosedur pembinaan yang jelas. Guru pun perlu memahami aturan tersebut agar tidak ragu menjalankan tugas, sekaligus tidak melampaui kewenangannya.

Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang membuat siswa patuh terhadap aturan. Pendidikan juga mengajarkan bagaimana aturan ditegakkan dengan adil, manusiawi, dan bertanggung jawab.

Guru tidak perlu takut mendidik. Tetapi guru juga harus memahami batas antara ketegasan dan kekerasan, pembinaan dan penghukuman, serta kewenangan dan tindakan yang melampaui batas.

Sumber rujukan: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru beserta perubahannya; serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut Anda, tindakan guru apa yang saat ini paling sering disalahpahami oleh masyarakat?

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments