spot_img
BerandaJelajahIstitha’ah Menjadi Gerbang Haji 2027

Istitha’ah Menjadi Gerbang Haji 2027

Di zaman ketika perjalanan haji melibatkan jutaan manusia, sistem kesehatan modern, teknologi digital, regulasi negara dan biaya yang tidak sedikit, makna kemampuan itu tentu harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.

Ketika Tiket ke Tanah Suci Harus Lolos Uji Kesehatan

Oleh: Machrus Muhamad

LESINDO.COM – Ada satu kata Arab yang kini memiliki konsekuensi administratif semakin besar bagi calon jemaah haji Indonesia: istitha’ah.

Dalam pengertian fikih, istitha’ah berarti kemampuan atau kesanggupan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 97: “man istatha’a ilaihi sabila”—bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Namun di tengah penyelenggaraan haji modern, makna kemampuan itu tidak lagi berhenti pada kemampuan menyediakan biaya perjalanan. Tubuh pun harus membuktikan kesanggupannya.

Menjelang musim haji 2027, persoalan itu semakin penting. Pemerintah telah menjadikan istitha’ah kesehatan sebagai salah satu pintu sebelum jemaah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kebijakan tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Di baliknya ada persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memastikan seseorang yang telah menunggu bertahun-tahun tidak justru mempertaruhkan nyawanya ketika sampai di Tanah Suci.

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa jemaah wajib memenuhi istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan Bipih. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan melalui KMA Nomor 142 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pelunasan Bipih reguler.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Panggilan haji belum tentu berarti siap berhaji.

Dari Nomor Porsi ke Ruang Pemeriksaan

Selama bertahun-tahun, kabar tentang keberangkatan haji identik dengan nomor porsi, kuota, antrean, dan kemampuan membayar.

Kini ada lapisan lain yang semakin menentukan: hasil pemeriksaan kesehatan.

Seorang calon jemaah yang namanya masuk dalam daftar keberangkatan belum otomatis dapat menyelesaikan seluruh proses pelunasan apabila status istitha’ah kesehatannya belum terpenuhi.

Artinya, perjalanan menuju Tanah Suci tidak lagi semata-mata bergerak dari antrean menuju pembayaran, tetapi juga dari pemeriksaan menuju kelayakan.

Kementerian Kesehatan menetapkan standar teknis pemeriksaan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui KMK Nomor HK.01.07/MENKES/508/2024. Pemeriksaan mencakup aspek fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari.

Dengan demikian, istilah “sehat” dalam konteks haji bukan sekadar tidak sedang demam atau tidak mengeluh sakit.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

Apakah tubuh seseorang mampu menjalani perjalanan dan rangkaian ibadah yang secara fisik sangat berat?

Haji Bukan Perjalanan Wisata

Di sinilah realitas haji sering berhadapan dengan romantisme.

Bagi sebagian calon jemaah, haji adalah perjalanan spiritual yang telah ditunggu puluhan tahun. Ketika panggilan keberangkatan datang, ada kecenderungan untuk melihat segala hambatan sebagai sesuatu yang harus disingkirkan.

Termasuk hambatan kesehatan.

Padahal ibadah haji bukan perjalanan wisata.

Jemaah harus menghadapi perjalanan udara dalam waktu panjang, perubahan lingkungan, kepadatan manusia, berjalan kaki, perpindahan antarkota, aktivitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina, serta kondisi cuaca yang dapat menguras stamina.

Kementerian Kesehatan mencatat bahwa pada penyelenggaraan haji 2024 terdapat 461 jemaah Indonesia yang wafat. Dalam pelayanan kesehatan selama operasional haji tersebut, penyakit yang banyak ditemukan antara lain influenza, hipertensi dan diabetes.

Angka kematian itu menjadi alarm.

Istitha’ah kemudian tidak lagi bisa dipahami sebagai formalitas pemeriksaan menjelang keberangkatan. Ia menjadi bagian dari mekanisme perlindungan negara terhadap jemaah.

Ketika Tubuh Menjadi Persyaratan Administratif

Perubahan paling penting dari kebijakan ini adalah bergesernya posisi pemeriksaan kesehatan.

Dulu, pemeriksaan kesehatan dapat dipersepsikan sebagai persiapan sebelum berangkat.

Kini hasil pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan proses pelunasan Bipih.

Dalam dokumen teknis pelunasan haji, bahkan terdapat mekanisme bagi jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan istitha’ah tetapi datanya belum masuk ke sistem kesehatan haji. Ada pula jemaah yang pada tahap awal belum berstatus istitha’ah, kemudian pada tahap berikutnya dinyatakan memenuhi syarat.

Ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tidak semata-mata bekerja dengan logika “lulus atau gagal”.

Ada persoalan data.

Ada persoalan pemeriksaan.

Ada persoalan pengobatan.

Ada pula kemungkinan status kesehatan berubah.

Karena itu, kebijakan istitha’ah seharusnya tidak dipahami sebagai palang pintu yang hanya mengatakan “boleh” atau “tidak boleh”. Ia mestinya menjadi proses pembinaan kesehatan sejak jauh sebelum keberangkatan.

Kementerian Kesehatan sendiri telah mendorong pemeriksaan dan pembinaan kesehatan dilakukan lebih awal agar jemaah yang memiliki masalah kesehatan mempunyai waktu untuk mendapatkan penanganan.

Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Uang

Ada persoalan lain yang tidak kalah sensitif.

Calon jemaah telah menyetor dana dan menunggu bertahun-tahun. Ketika akhirnya mendapat kesempatan berangkat, kemudian dinyatakan belum memenuhi istitha’ah kesehatan, keputusan itu tentu tidak mudah diterima.

Di satu sisi ada hak calon jemaah untuk menjalankan ibadah.

Di sisi lain ada tanggung jawab negara untuk memastikan perjalanan itu tidak berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Di sinilah negara harus menjelaskan kebijakan secara transparan.

Jemaah perlu mengetahui sejak jauh hari:

  • pemeriksaan apa yang dilakukan;
  • indikator apa yang digunakan;
  • siapa yang menetapkan status istitha’ah;
  • bagaimana mekanisme apabila dinyatakan belum memenuhi syarat;
  • apakah masih tersedia kesempatan pengobatan dan pemeriksaan ulang;
  • bagaimana nasib kuota apabila seseorang tidak dapat berangkat;
  • dan bagaimana mekanisme pengembalian atau pengelolaan setoran apabila keberangkatan harus ditunda.

Tanpa penjelasan yang terang, kebijakan yang sesungguhnya bertujuan melindungi jemaah justru berpotensi dianggap sebagai hambatan administratif.

Lansia dan Penyakit Kronis

Persoalan akan semakin kompleks ketika menyangkut jemaah lanjut usia.

Antrean panjang membuat banyak calon jemaah memasuki usia lanjut ketika giliran keberangkatan tiba.

Namun usia semata tidak otomatis berarti tidak istitha’ah.

Arah kebijakan pemerintah justru menunjukkan kecenderungan mempertahankan tidak adanya pembatasan usia, tetapi memperketat standar medis. Kementerian Kesehatan menyebut penguatan standar medis sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan kesehatan haji.

Dengan kata lain, yang menjadi pertanyaan bukan semata:

“Berapa umur jemaah?”

Melainkan:

“Seberapa mampu tubuhnya menghadapi seluruh rangkaian ibadah haji?”

Seorang lansia yang sehat, mandiri dan terkontrol penyakitnya bisa saja lebih siap dibandingkan orang yang lebih muda tetapi memiliki kondisi kesehatan berat yang tidak terkendali.

Karena itu, ukuran kemampuan harus diletakkan pada kondisi medis yang objektif, bukan sekadar angka usia.

Sistem Digital dan Risiko Baru

Persoalan berikutnya adalah integrasi data.

Pemerintah telah mengembangkan integrasi antara sistem kesehatan haji dan sistem penyelenggaraan haji. Kementerian Kesehatan juga menyebut penguatan Siskohatkes serta integrasinya dengan data kesehatan menjadi bagian penting dari pembenahan pelayanan haji.

Secara prinsip, digitalisasi dapat membuat proses lebih cepat.

Tetapi sistem digital juga melahirkan pertanyaan baru:

Bagaimana jika hasil pemeriksaan sudah dilakukan tetapi belum masuk sistem?

Bagaimana jika terjadi kesalahan data?

Bagaimana jika kondisi kesehatan jemaah berubah setelah status istitha’ah ditetapkan?

Dokumen pelunasan haji 2025 menunjukkan bahwa persoalan semacam ini memang pernah muncul: terdapat jemaah yang sudah menjalani pemeriksaan istitha’ah tetapi belum dientri ke sistem kesehatan.

Karena itu, teknologi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban.

Harus tersedia mekanisme koreksi, verifikasi dan pengaduan yang mudah diakses jemaah.

Sebab satu kesalahan administrasi dalam sistem bukan sekadar angka yang salah.

Di baliknya ada seseorang yang mungkin telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Menjelang 2027: Regulasi Harus Lebih Terang

Musim haji 2027 akan menjadi ujian penting bagi arah baru penyelenggaraan haji Indonesia.

Sampai Agustus 2026, regulasi teknis final khusus pelunasan Bipih untuk musim haji 1448 H/2027 M belum tampak diterbitkan dalam sumber resmi yang tersedia. Karena itu, terlalu dini menyebut seluruh mekanisme 2027 sebagai aturan final.

Namun arah kebijakannya sudah terlihat.

Pemeriksaan kesehatan bergerak lebih awal.

Standar medis diperketat.

Status istitha’ah semakin terhubung dengan proses pelunasan.

Data kesehatan semakin diintegrasikan.

Dan kategori “tidak layak berangkat” semakin ditekankan untuk kasus medis berat.

Pertanyaannya kemudian bukan apakah istitha’ah perlu diperketat.

Jawabannya relatif jelas: keselamatan jemaah harus menjadi prioritas.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pengetatan itu berlangsung adil, transparan dan manusiawi.

Jangan Sampai Istitha’ah Menjadi Sekadar Stempel

Ada bahaya jika kebijakan istitha’ah hanya berhenti sebagai pemeriksaan menjelang pelunasan.

Jemaah yang memiliki hipertensi, diabetes, gangguan jantung, atau penyakit kronis lainnya tidak seharusnya baru mengetahui persoalan kesehatannya ketika pintu pelunasan hampir ditutup.

Pemeriksaan harus menjadi proses pembinaan.

Jemaah harus diberi kesempatan memperbaiki kondisi kesehatan.

Puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, Kementerian Agama, KBIHU dan keluarga harus memiliki peran sejak awal.

Dengan demikian, istitha’ah tidak berubah menjadi stempel administratif.

Ia menjadi perjalanan menuju kesehatan.

Sebab tujuan akhir kebijakan bukan mengurangi jumlah jemaah yang berangkat.

Tujuannya adalah memastikan mereka yang berangkat benar-benar mampu menjalankan ibadah dan kembali ke rumah dengan selamat.

Di Antara Panggilan dan Kemampuan

Pada akhirnya, haji bukan hanya perkara dipanggil atau tidak dipanggil.

Ada kemampuan.

Ada kesehatan.

Ada kesiapan mental.

Ada tanggung jawab.

Dan ada amanah negara untuk melindungi warganya.

Ayat tentang istitha’ah sejak awal tidak hanya berbicara tentang keinginan menuju Baitullah. Ia berbicara tentang kemampuan untuk menempuh jalan menuju ke sana.

Di zaman ketika perjalanan haji melibatkan jutaan manusia, sistem kesehatan modern, teknologi digital, regulasi negara dan biaya yang tidak sedikit, makna kemampuan itu tentu harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.

Untuk calon jemaah 2027, pesan terpentingnya sederhana:

Jangan menunggu panggilan pelunasan untuk mulai mempersiapkan kesehatan.

Mulailah jauh sebelumnya.

Berolahraga.

Mengendalikan pola makan.

Memeriksakan penyakit kronis.

Mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Dan memahami bahwa menjaga kesehatan sebelum berhaji bukan sekadar memenuhi regulasi negara.

Ia adalah bagian dari ikhtiar agar perjalanan menuju Baitullah tidak berhenti sebagai impian, tetapi menjadi ibadah yang dapat dijalani dengan aman, mandiri dan bermartabat.

Karena pada akhirnya, istitha’ah bukan sekadar izin untuk berangkat. Ia adalah kemampuan untuk menjalankan ibadah dan kembali dengan selamat.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments