spot_img
BerandaBudayaMalioboro Bukan Milik Siapa-Siapa

Malioboro Bukan Milik Siapa-Siapa

Setiap interaksi yang terjadi di sana akan membentuk kesan wisatawan terhadap kota yang selama ini dikenal ramah, terbuka, dan penuh budaya.

Ketika Wisatawan Dipalak di Ruang Publik, Siapa yang Menjaga Wajah Pariwisata Yogyakarta?

Oleh : Hibban M

LESINDO.COM – Seorang wisatawan hanya ingin mengabadikan momen. Berdiri di depan plang bertuliskan “Malioboro”, ia mengarahkan kamera telepon genggamnya, lalu mulai merekam. Namun beberapa detik kemudian, seorang pria menghampiri. Bukan menawarkan bantuan, melainkan meminta bayaran karena merasa lokasi itu adalah “wilayah kerjanya”.

Video singkat itu kemudian beredar luas di media sosial. Reaksi publik pun bermunculan. Banyak yang terkejut. Tidak sedikit pula yang geram. Sebab selama ini Malioboro dikenal sebagai ruang publik, bukan ruang yang bisa diklaim atau dipagari oleh kepentingan kelompok tertentu.

Kasus tersebut kembali membuka pertanyaan lama: bagaimana ruang publik yang menjadi ikon wisata nasional dapat berubah menjadi ladang pungutan oleh segelintir oknum?

Yang dipersoalkan bukan besarnya uang yang diminta. Nilainya mungkin tidak seberapa. Namun persoalannya jauh lebih mendasar: munculnya kesan bahwa setiap sudut Malioboro memiliki “pemilik” yang dapat menentukan siapa boleh memotret dan siapa harus membayar.

Padahal citra sebuah destinasi wisata dibangun bukan hanya oleh bangunan yang indah atau jalan yang tertata rapi, melainkan juga oleh rasa aman dan nyaman yang dirasakan setiap pengunjung.

Di tengah ramainya perbincangan publik, Paguyuban Blangkon Kreatif bergerak cepat memberikan klarifikasi.

Pimpinan paguyuban, Tekatono atau yang akrab disapa Pak Te, menegaskan bahwa pria yang viral tersebut bukan anggota paguyuban resmi. Menurutnya, oknum itu tidak terdaftar dan tidak memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) sebagaimana anggota yang dibina secara resmi.

Pernyataan itu penting. Sebab sejak awal para fotografer resmi di Malioboro berusaha menjaga profesi mereka sebagai penyedia jasa, bukan penguasa kawasan wisata.

Pak Te juga menegaskan satu prinsip yang semestinya tidak perlu diperdebatkan.

Malioboro adalah ruang publik.

Artinya, siapa pun berhak menikmati kawasan tersebut tanpa intimidasi maupun klaim sepihak. Tidak ada individu ataupun kelompok yang memiliki kewenangan untuk memonopoli area tertentu, apalagi melarang masyarakat mengabadikan momen di lokasi yang menjadi milik bersama.

Klarifikasi itu sekaligus menunjukkan adanya garis pemisah yang tegas antara profesi fotografer resmi dengan tindakan oknum yang memanfaatkan keramaian wisatawan.

Namun persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada identitas pelaku.

Kasus ini memperlihatkan adanya celah pengawasan di ruang publik yang setiap hari dipadati ribuan orang. Di tengah lalu lintas wisatawan yang begitu besar, selalu ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengaku sebagai bagian dari komunitas resmi, memanfaatkan ketidaktahuan pengunjung, lalu memperoleh keuntungan secara instan.

Praktik seperti ini mungkin menghasilkan uang dalam hitungan menit.

Tetapi kerugiannya jauh lebih besar.

Satu pengalaman buruk yang diunggah ke media sosial dapat menjangkau jutaan calon wisatawan. Sekali citra sebuah destinasi tercoreng, pemulihannya membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dibanding keuntungan yang diperoleh pelaku.

Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, juga merespons cepat polemik tersebut. Ia mengingatkan para fotografer agar tidak memanfaatkan keadaan demi kepentingan pribadi.

Pihak UPT bahkan telah meminta para ketua kelompok fotografer untuk mengevaluasi penggunaan berbagai properti pribadi di kawasan Malioboro apabila keberadaannya justru menimbulkan kesan seolah-olah area tertentu telah dikuasai kelompok tertentu atau memicu ketidaknyamanan wisatawan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan hak publik atas ruang bersama.

Sebab pada akhirnya Malioboro bukan sekadar jalan.

Ia adalah wajah Yogyakarta.

Setiap interaksi yang terjadi di sana akan membentuk kesan wisatawan terhadap kota yang selama ini dikenal ramah, terbuka, dan penuh budaya.

Karena itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh dibiarkan mengaburkan reputasi ribuan pelaku wisata lain yang bekerja secara jujur.

Fotografer resmi, pedagang kaki lima, seniman jalanan, pengemudi becak, hingga pelaku usaha kecil selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi Malioboro. Mereka menggantungkan hidup dari keramahan, bukan dari pemaksaan.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kawasan wisata.

Identitas petugas maupun fotografer resmi perlu semakin mudah dikenali masyarakat. Mekanisme pengaduan harus cepat dan mudah diakses. Penertiban terhadap pihak yang mengatasnamakan komunitas resmi juga perlu dilakukan secara konsisten.

Sebab ruang publik kehilangan maknanya ketika masyarakat mulai merasa takut menggunakan haknya.

Wisatawan datang ke Malioboro untuk membawa pulang kenangan.

Bukan pengalaman dipalak.

Dan Malioboro akan tetap menjadi milik semua orang selama hukum, etika, dan pengelolaan ruang publik berdiri lebih kuat daripada kepentingan segelintir oknum.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments