Lesindo.com – Salah satu perhelatan yang di tunggu- tunggu masyarakat Indonesia adalah pelaksanaan pesta demokrasi. Pesta demokrasi yang ditunggu bangsa ini adalah pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dari pemilihan DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah. Istilah Pesta Demokrasi mulai dikenal sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1982
Tahun 2024 akan menjadi tahun politik terbesar di Indonesia. Di tahun inilah, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar pertama di Indonesia, mengingat dua gelaran hajat demokrasi besar Pemilu dan Pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.Pemilu Serentak 2024 masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia no. 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara,berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.
Dalam pelaksanaan masa kampanye pemilu, para peserta pemilu berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya.
Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi di Indonesia. Untuk menciptakan pemilu yang bersih tentulah dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang itu, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya.
Sebagai calon pemilih yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Hak memilih dalam pemilu jangan sampai kita sia siakan serta kita jual hanya karena iming-iming sejumlah materi kepada elite politik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi maupun golongan. Dan kita justru mengabaikan peserta pemilu yang benar benar mau berjuang untuk rakyat namun tidak mempunyai dukungan materi kuat sehingga pudar di tengah tengah silaunya peserta pemilu yang bermodal tebal.
Fenomena yang selalu muncul di tahun politik adalah hadirnya politik uang sebagai bagian pelaksanaan pesta demokrasi. James Pollock (1920) menyatakan, relasi antara uang dan politik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan. Politik uang merupakan momok dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, yang dilakukan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Kebutuhan ekonomi menuntut untuk segera terpenuhi guna berkelanjutan hidupnya. Dimana kebutuhan inilah yang menjadi sasaran penting dalam politik uang. Politik uang dalam prakteknya lebih banyak menyasar ke masyarakat ekonomi rendah, karena politik uang mampu melihat langsung pada apa yang menjadi prioritas sekaligus permasalahan yang sering dihadapi oleh rakyat miskin.
Politik uang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Ia akan melahirkan pemimpin dengan kualitas rendah , tak ayal akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri, dan sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih.
Perkembangan Teknologi Digital
Perkembangan teknologi yang pesat membawa perubahan dan kemudahan bagi khalayak dalam menjalankan aktivitas. Beragam kecanggihan teknologi dihadirkan, salah satunya smartphone yang dilengkapi berbagai fitur dengan sifat yang lebih fleksibel.
Pada tahun 2022 ini berdasarkan laporan dari perusahaan riset Data Reportal mengatakan bahwa jumlah perangkat seluler yang terkoneksi di Indonesia mencapai 370,1 juta. Jumlah tersebut meningkat 13 juta atau 3,6 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Indonesia menjadi salah satu negara terbesar sebagai pengguna internet perangkat smartphone di dunia.
Di zaman digital ini, ragam instrumen pengelolaan keuangan semakin menjamur di Indonesia. Berbagai inovasi dikeluarkan para lembaga perbankan di Indonesia untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangannya. Salah satunya dengan hadirnya dompet digital atau yang lebih akrab disebut e-wallet. Â Dompet digital atau e-wallet rasanya sudah menjadi suatu hal yang wajar kita gunakan saat ini. Mulai dari pesan antar makanan, belanja online, pembayaran asuransi, hingga pembelian makanan di warung terdekat bisa dilakukan dengan aplikasi dompet digital.
Berdasarkan rilis Bank Indonesia (BI), nilai transaksi belanja uang elektronik pada Juli 2022 sebesar Rp35,51 triliun. Jumlah tersebut meningkat 9,22% jika dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebanyak Rp32,51 triliun.Belum lagi transaksi digital melalui  Blockchain yang sulit terdeteksi asal atau sumber dananya maka potensi terjadinya praktek politik uang melalui teknologi terbuka lebar di pemilu 2024 .
Di era digital modus politik uang semakin sulit terdeteksi, hal ini karena dukungan teknologi yang semakin maju. Peserta pemilu tidak lagi perlu untuk mengumpulkan masa dalam jumlah besar guna mendistribusikan uang ataupun barang kepada calon pemilih. Mereka tak lagi perlu melakukan serangan fajar secara konvensional di mana sebelum proses pemungutan suara para calon pemilih mendapatkan imbalan berupa uang ataupun barang untuk memilih calon yang telah memberikan imbalan tersebut.
Sehingga para pelaku politik uang saat melakukan aksinya berpotensi berpotensi tertangkap tangan oleh petugas maupun lawan politik mereka karena ada barang bukti yang mereka bawa untuk melakukan aksinya.
Menginjak era digital atau generasi z segala aktivitas aktivitas politik uang bisa dilakukan secara tersembunyi tanpa harus bertatap muka. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia mayoritas mempunyai smartphone mereka bisa berkomunikasi secara sembunyi sembunyi tanpa terdeteksi.
Menjamurnya instrumen pengelolaan keuangan tentunya membuka peluang itu untuk bisa mendistribusikan money politic ke calon pemilih melalui melalui platform e-money, e- wallet maupun Blockchain yang sudah cukup familier di masyarakat.
Oleh karena itu tentunya hal ini perlu kita sikapi bersama, masyarkat juga harus proaktif didalam mengawasi perhelatan demokrasi sehingga menghasilkan pemimpin bersih dan amanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena tanpa peran serta masyarkat hal ini sulit untuk terdeteksi sehingga akan berpotensi melahirkan para pemimpin yang korup karena mengeluarkan banyak uang disaat masa kampanye dan tentunya akan mencari penggantinya dengan mencuri uang Negara.
Teknologi adalah sebuah sarana yang di buat untuk memudahkan aktivitas manusia namun teknologi bisa menjadi sumber malapetaka apabila disalahgunakan oleh masyarakat itu sendiri.
Semoga menjelang Pemilu 2024 sudah ada sebuah system yang biasa mencegah potensi potensi money politic berbasis teknologi tersebut. Dan masyarakat juga semakin cerdas didalam menentukan pilihan mereka tanpa adanya bayang bayang serta iming iming imbalan untuk memilih calon tertentu tanpa melihat visi misi serta rekam jejak peserta pemilu didalam perjuangan membangun bangsa.
Jangan sampai berbagai macam masalah yang ditimbulkan oleh money politik, diantaranya adalah situasi dan iklim politik menjadi tidak stabil, menghilangkan kesempatan munculnya pimpinan yang berkualitas. Mari kita bersama- sama mengawal pesta demokrasi yang jujur bersih dan beritegritas demi kejayaan Bangsa dan Negara.(Sugeng Kurniawan A.Md)