LESINDO.COM – Di balik keindahan matahari terbit yang menyembul dari balik Gunung Lawu, di antara kabut yang menyelimuti jalur Candi Cetho, tersimpan sebuah pesan penting: mendaki gunung bukan hanya soal mencapai puncak, tetapi juga tentang menghormati aturan, alam, dan masyarakat yang hidup berdampingan dengannya.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada sanksi yang dijatuhkan kepada sebuah penyelenggara jasa open trip yang terbukti melanggar regulasi pendakian Gunung Lawu melalui jalur Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa semakin berkembangnya wisata pendakian harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah disusun demi keselamatan bersama.
Penyelenggara open trip atas nama Shohibul Alam bersama tiga anggota krunya diketahui membawa sekitar 20 peserta mendaki pada 11–12 Juli 2026. Namun, dalam pelaksanaannya mereka tidak menggunakan jasa porter lokal sebagaimana diwajibkan oleh pengelola jalur pendakian. Tidak hanya itu, mereka juga tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola sebelum keberangkatan.
Padahal, aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
Di balik kewajiban menggunakan porter lokal tersimpan filosofi pemberdayaan masyarakat. Kehadiran porter bukan hanya membantu mengangkut perlengkapan pendaki, tetapi juga menjadi bagian dari sistem keselamatan karena mereka memahami karakter jalur, perubahan cuaca, titik-titik rawan, hingga prosedur penanganan darurat.
Dengan melibatkan masyarakat lokal, aktivitas pendakian juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada warga sekitar kawasan konservasi. Inilah bentuk pariwisata berkelanjutan yang ingin diwujudkan oleh pengelola.
Sayangnya, menurut catatan pengelola, pelanggaran tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, penyelenggara yang sama telah dua kali menerima teguran atas pelanggaran serupa. Ketika peringatan tidak lagi diindahkan, sanksi tegas akhirnya dijatuhkan.
Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho memutuskan memberikan sanksi blacklist selama dua tahun kepada Shohibul Alam beserta tiga anggota krunya, yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka juga membuat surat pernyataan pengakuan kesalahan di atas materai serta membacakan permohonan maaf secara terbuka.
Langkah tersebut menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi.
Fenomena menjamurnya jasa open trip dalam beberapa tahun terakhir memang membawa dampak positif bagi perkembangan wisata alam. Pendakian menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat yang belum memiliki pengalaman. Namun di sisi lain, muncul pula tantangan baru ketika sebagian penyelenggara lebih mengutamakan jumlah peserta dan keuntungan dibandingkan kepatuhan terhadap regulasi.
Padahal, penyelenggara open trip memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding pendaki biasa. Mereka bukan hanya menjual paket perjalanan, melainkan juga menjamin keselamatan peserta, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi teladan dalam menaati aturan.
Regulasi pendakian sejatinya lahir dari pengalaman panjang menghadapi berbagai risiko di gunung. Mulai dari kecelakaan, pendaki tersesat, cuaca ekstrem, hingga kerusakan ekosistem. Karena itu, setiap ketentuan—mulai dari registrasi, konfirmasi kepada pengelola, pembatasan kuota, penggunaan porter lokal, hingga keberadaan penanggung jawab rombongan—merupakan bagian dari sistem mitigasi yang saling berkaitan.
Mengabaikan satu aturan saja dapat membuka celah munculnya persoalan yang lebih besar.
Gunung Lawu bukan sekadar destinasi wisata. Ia adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis, sejarah, budaya, sekaligus spiritual yang dijaga oleh banyak pihak. Mengelolanya membutuhkan kerja sama antara pengelola, masyarakat lokal, relawan, porter, dan para pendaki.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi bukanlah beban, melainkan bentuk penghormatan kepada alam dan seluruh orang yang turut menjaga keberlangsungan kawasan tersebut.
Kasus ini semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh penyedia jasa open trip di berbagai gunung di Indonesia. Profesionalisme dalam dunia wisata alam tidak diukur dari banyaknya peserta yang berhasil diajak mendaki, melainkan dari sejauh mana penyelenggara mampu mematuhi aturan, mengutamakan keselamatan, serta menghargai masyarakat setempat.
Pada akhirnya, puncak bukanlah satu-satunya tujuan pendakian.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap langkah dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sehingga semua pendaki dapat pulang dengan selamat, alam tetap lestari, dan masyarakat sekitar tetap memperoleh manfaat dari kehadiran wisatawan. Sebab, gunung yang indah bukan hanya milik generasi hari ini, tetapi juga titipan bagi generasi yang akan datang. (Rhe)

