Oleh: Lembah Manah
LESINDO.COM – Pendingin ruangan berdengung pelan. Di balik dinding-dinding tebal gedung-gedung penegak hukum, berkas perkara terus berpindah dari satu meja ke meja lainnya. Stempel dibubuhkan, tanda tangan mengalir, konferensi pers digelar bergantian. Di hadapan kamera, setiap institusi berbicara tentang komitmen terhadap supremasi hukum. Namun, di mata publik, rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan justru menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah hukum sedang bekerja, atau sedang dipertontonkan?
Dalam hitungan hari, masyarakat menyaksikan dua peristiwa yang menyita perhatian. Seorang pejabat tinggi dari institusi penegak hukum diproses oleh institusi lain. Tak lama kemudian, giliran pejabat dari lembaga berbeda menghadapi proses hukum oleh aparat yang sebelumnya berada di sisi berlawanan. Kronologi yang berdekatan itu memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.
Media sosial segera dipenuhi komentar. Ada yang menyebutnya keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ada pula yang melihatnya sebagai babak baru dari persaingan antarlembaga. Istilah “saling sandera” pun beredar, menggambarkan kesan bahwa setiap pihak seolah memiliki kartu untuk membuka kelemahan pihak lain.
Entah benar atau tidak persepsi itu, satu hal sulit dibantah: kepercayaan publik kembali diuji.
Hubungan antarpenegak hukum sesungguhnya bukan hubungan yang asing. Dalam banyak perkara, mereka bekerja di jalur yang sama—bertemu dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Mereka memahami mekanisme, mengenal prosedur, bahkan tidak jarang saling mengenal secara personal.
Karena itulah, ketika konflik terbuka muncul ke permukaan, masyarakat cenderung bertanya-tanya. Mengapa kasus-kasus tertentu baru bergerak pada momentum tertentu? Mengapa sebagian perkara tampak begitu cepat, sementara perkara lain berjalan lambat atau bahkan menghilang dari perhatian?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu terus bergema tanpa jawaban yang benar-benar mampu meredakannya.
Seorang akademisi hukum pernah mengatakan bahwa modal utama penegakan hukum bukan hanya kewenangan, melainkan kepercayaan. Ketika publik mulai melihat proses hukum sebagai arena tarik-menarik kepentingan, maka setiap langkah aparat akan selalu dibaca dengan kecurigaan.
Di titik itulah persoalan menjadi lebih serius daripada sekadar perkara pidana.
Korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang. Ia juga menggerus legitimasi lembaga. Ketika aparat penegak hukum sendiri terseret dalam dugaan penyimpangan, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih dalam. Yang terkikis bukan sekadar anggaran, melainkan keyakinan masyarakat bahwa hukum mampu berdiri di atas semua kepentingan.
Rakyat akhirnya menjadi penonton yang bingung.
Setiap konferensi pers disambut tepuk tangan oleh satu kelompok dan cibiran dari kelompok lain. Setiap penangkapan dipuji sebagai keberanian, tetapi pada saat yang sama dicurigai sebagai balasan. Dalam situasi seperti itu, substansi perkara sering kali tenggelam oleh hiruk-pikuk pertarungan citra.
Padahal, hukum semestinya berbicara melalui alat bukti, bukan melalui persepsi.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-undang tersedia, lembaga pengawas ada, prosedur dibuat semakin rinci. Namun pengalaman menunjukkan bahwa aturan yang baik tidak otomatis melahirkan praktik yang baik.
Integritas tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan.
Tanpa integritas, hukum dapat berubah menjadi alat tawar-menawar. Penyelidikan bisa dianggap sebagai tekanan, penuntutan dibaca sebagai balasan, sementara penangkapan dipersepsikan sebagai bagian dari pertarungan yang lebih besar daripada sekadar mencari kebenaran.
Persepsi semacam itu, benar ataupun keliru, sama-sama berbahaya. Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah aset yang nilainya tidak ternilai.
Di ujung semua drama ini, rakyat hanya berharap satu hal yang sederhana: hukum bekerja secara konsisten.
Bukan karena siapa yang sedang berkuasa.
Bukan karena siapa yang sedang berseteru.
Bukan pula karena siapa yang lebih kuat.
Melainkan karena hukum memang harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah melalui proses yang adil, transparan, dan independen.
Jika itu yang terjadi, publik akan melihat penegakan hukum sebagai kemenangan keadilan.
Namun jika yang tampak justru rangkaian aksi yang saling berkejaran di antara lembaga-lembaga penegak hukum, maka yang tersisa hanyalah pertanyaan yang terus menggantung di langit republik: apakah kita sedang menyaksikan supremasi hukum, atau sekadar babak baru pertarungan di menara gading kekuasaan?

