LESINDO.COM – Desa Menjing berada dalam wilayah Kecamatan Jenawi yang berada dilereng Gunung Lawu dengan ketinggian rata-rata 750 mdpl, tertinggi 1500 mdpl dan terendah 410 mdpl. Desa Menjing sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani memiliki kelompok petani (gapoktan) di tiap dusun, dan terbagi atas 3 dusun dengan 23 RT dan 9 RW dengan jumlah penduduk 1208 laki-laki dan 1267 perempuan dengan total 2475 jiwa, petani 451, buruh tani 692, pemilik usaha pertanian 5, karyawan perusahaan perkebunan 39 dan buruh usaha perternakan 4 orang, tukang batu 55 tukang kayu 27. “Luas Desa Menjing 378.250 Ha, potensi ini yang akan dikembangkan menjadi lahan pertanian agrobis, desa Menjing pernah mewakili lomba desa tingkat kabupaten dan belum lama mendapatkan bantuan 1000 bibit pohon apokat”, kata H.Ahmad Supardi (58) Kepala Desa Menjing.
Selain itu, karena letaknya berada dilereng Gunung Lawu sisi utara yang berbatasan dengan Kabupaten Sragen, Desa Menjing yang dikaruniai alam yang sangat luar biasa sehingga memiliki potensi wisata seperti Grojogan Grenjengan dan kolam renang alam yang akan dikembangkan oleh Desa. “Bantuan pohon bibit ini direncanakan akan dipetakan dalam satu lahan kurang lebih 9 ha yang didalamnya ada peternakan sapi peternakan kambing, ada embung diatasnya dan sekitar lahan tersebut juga akan kembangkan untuk produksi air minum, maket dan konsep sudah jadi”, tandas kepala Desa yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi di bidang UKM.
Dan diharapkan menjadi Bumdes unggulan didesa Menjing, agrowisata ini juga menjadikan salah satu sarana edukasi bagi pelajar dan masyarakat pada umumnya. “Insyallah akan dieksekusi bulan Agustus 2020 ini karena lahan tersebut sampai saat ini masih digarap oleh para petani, dan permohonan bantuan untuk membuka lahan dengan alat berat telah disampaikan ke pihak pemerintah kabupaten”, ujar Bapak 4 anak.
Beberapa pengembangan BUMDES (badan usaha milik desa) yang terpenting jangan sampai usaha yang dilakukan pihak pemerintah desa merugikan masyarakat yang memiliki usaha yang sama, diantaranya toko bahan bangunan dan toko pakaian dengan dasar pemikiran karena didaerah desa Menjing belum ada usaha di bidang itu. “Agar usaha yang dirintis dan dilakukan Bumdes tidak berbenturan dengan usaha yang ada di masyarakat sekitar dan diharapkan bisa saling sinergi dalam usaha”, tegasnya suami dari Daryuni yang menjabat kepala desa kurang dari 1 tahun.
Pemberdayaan BUMDES didesa Menjing Kecamatan Jenawi dengan tujuan utama adalah agar usaha yang di rintis nantinya dapat memberikan manfaatkan pada masyarakat Menjing dan di Jenawi. Lebih lanjut H.Ahmad Supardi memaparkan Bumdes merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan desa. Namun keberadaan Bumdes perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti. Ketentuan pada UU Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa Bumdes merupakan badan hukum. Merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa). Dalam UU Desa dan juga PP Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya Pasal 87 UU Desa diatur bahwa:(1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal Bumdes terdiri dari, penyertaan modal desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya, Penyertaan Modal Masyarakat Desa.
Status Bumdes sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang-undang, namun sebagai badan hukum, ia harus memiliki organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur ini dapat dilihat dalam Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pengelola Bumdes setidaknya harus terdiri dari, penasehat, pelaksana operasional. Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa Bumdes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain, adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, adanya organisasi yang teratur. “Bumdes juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan desa”, katanya mengakhiri pembicaraan pada Lesindo. (mac)