spot_img
BerandaJelajahPemilih di Luar Daftar, Dilema antara Hak Konstitusional dan Prosedur Pemilu

Pemilih di Luar Daftar, Dilema antara Hak Konstitusional dan Prosedur Pemilu

Penyelenggara pemilu menegaskan bahwa memberikan hak pilih tanpa dasar hukum berpotensi melanggar prosedur dan dapat berdampak pada keabsahan hasil pemungutan suara.

LESINDO.COM — Sejumlah pemilih di berbagai daerah kembali mengalami kendala saat hendak menggunakan hak pilih karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari pemungutan suara.

Di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), seorang warga yang telah memenuhi syarat memilih harus kembali pulang karena namanya tidak tercatat dalam DPT setempat. Petugas KPPS menyatakan bahwa tanpa dasar administrasi yang sah, pemilih tersebut tidak dapat dilayani.

“Bapak sudah terdaftar, tetapi tidak masuk DPT di TPS ini. Kami tidak bisa melayani tanpa dasar aturan,” ujar salah satu petugas.

Masalah Berulang

Fenomena pemilih di luar daftar bukan hal baru. Dalam setiap pemilu, persoalan serupa terus muncul, antara lain:

  • Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak tercantum dalam DPT.
  • Pemilih kehilangan identitas atau e-KTP.
  • Pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP meskipun sudah berusia memilih.

Masalah ini umumnya dipicu oleh ketidaksinkronan data kependudukan dengan daftar pemilih yang digunakan penyelenggara.

Aturan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, serta putusan Mahkamah Konstitusi, pemilih yang tidak tercantum dalam DPT hanya dapat menggunakan hak pilih melalui mekanisme khusus, seperti menggunakan e-KTP di TPS sesuai domisili dan pada jam tertentu.

Penyelenggara pemilu menegaskan bahwa memberikan hak pilih tanpa dasar hukum berpotensi melanggar prosedur dan dapat berdampak pada keabsahan hasil pemungutan suara.

Setiap pelanggaran prosedur, menurut ketentuan, dapat berujung pada sengketa pemilu hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tantangan Administrasi

Pengamat kepemiluan menilai persoalan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem administrasi kependudukan dan pemutakhiran data pemilih.

“Negara mencatat, tetapi perubahan di masyarakat sering lebih cepat daripada sistem. Di situlah celah itu muncul,” ujar salah satu pengamat.

Perlu Perbaikan Sistem

Kasus pemilih yang gagal menggunakan haknya karena persoalan administratif menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Kasus pemilih yang gagal menggunakan haknya karena persoalan administratif menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Sinkronisasi data, sosialisasi kepada pemilih, serta pemutakhiran berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting agar hak konstitusional warga negara dapat terlindungi tanpa mengorbankan kepastian hukum. (Chi)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments