LESINDO.COM – Berita tentang pejabat yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi datang silih berganti. Dari pusat hingga daerah, dari kementerian hingga pemerintah kabupaten, polanya nyaris serupa: transaksi gelap, suap proyek, jual beli jabatan. Kita terkejut—tetapi hanya sebentar. Setelah itu, hidup berjalan seperti biasa.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar siapa pelakunya. Mengapa penangkapan demi penangkapan tidak juga melahirkan efek jera? Mengapa korupsi tetap dilakukan seolah ia risiko kecil yang layak dicoba?
Jawabannya tidak tunggal. Penegakan hukum memang penting, tetapi hukum tidak pernah bekerja sendirian. Ia membutuhkan lingkungan sosial yang tegas menolak, bukan sekadar mengutuk lalu melupakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana korupsi perlahan kehilangan daya kejutnya. Ia tidak lagi dipandang sebagai pengkhianatan serius terhadap amanat publik, melainkan sebagai rutinitas yang “sayangnya masih terjadi”. Ketika korupsi dinormalisasi dalam percakapan sehari-hari, maka pesan moral yang seharusnya lahir dari penangkapan KPK menjadi tumpul.
Di sisi lain, perhatian publik kerap terpecah. Kasus besar hanya bertahan sebentar di ruang kesadaran kolektif, sebelum tergeser oleh hiburan, sensasi, atau kontroversi lain yang lebih ringan dikonsumsi. Kita marah, tetapi tidak cukup lama untuk menuntut perubahan yang sistematis.
Hiburan tentu bukan musuh. Ia memberi ruang bagi manusia untuk beristirahat dari beban hidup. Namun persoalan muncul ketika hiburan mengambil alih peran kesadaran. Saat gosip lebih cepat menyebar daripada evaluasi kebijakan, ketika viral lebih diingat daripada vonis pengadilan, masyarakat tanpa sadar sedang mengendurkan pengawasan terhadap kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, para penyalahguna wewenang membaca situasi dengan jernih. Risiko tertangkap ada, tetapi risikonya terbatas. Hukuman dapat dijalani, sorotan akan mereda, dan ingatan publik mudah berpindah. Korupsi pun tidak lagi dilihat sebagai aib seumur hidup, melainkan sebagai kesalahan yang bisa “dilewati”.
Tan Malaka, jauh sebelum republik ini berdiri kokoh, telah mengingatkan bahwa tanpa cara berpikir yang rasional, kritis, dan logis, bangsa hanya akan menjadi penonton dari sejarahnya sendiri. Materialisme, dialektika, dan logika—MADILOG—bukan sekadar konsep filsafat, melainkan alat untuk menjaga kesadaran kolektif agar tidak mudah dialihkan.
Hari ini, peringatan itu terasa semakin relevan. Ketika penangkapan koruptor tidak lagi mengguncang, ketika pelayanan publik tidak juga membaik meski pelaku telah silih berganti dipenjara, barangkali masalahnya bukan hanya pada individu yang korup, tetapi pada ekosistem yang membiarkan korupsi berulang tanpa rasa malu.
Demokrasi tidak cukup dijaga oleh lembaga hukum saja. Ia membutuhkan warga yang terus bertanya, terus mengingat, dan menolak lupa. Sebab tanpa ingatan publik yang panjang, hukum kehilangan daya didiknya.
Dan tanpa kesadaran bersama, korupsi akan terus muncul—bukan karena tidak ada yang menindak, tetapi karena terlalu sedikit yang benar-benar belajar. (Fai)

