spot_img
BerandaJelajahjelajahKetika Korban Belajar Meminta Maaf kepada Kejahatan

Ketika Korban Belajar Meminta Maaf kepada Kejahatan

Jika membela diri dan keluarga berujung pada kewajiban berdamai dengan biaya, maka wajar bila publik bertanya: Apakah hukum masih berpihak pada yang benar, atau sekadar mengajarkan korban untuk lebih pandai bernegosiasi dengan ketidakadilan?

LESINDO.COM – Di negeri yang menjunjung tinggi akal sehat, seorang suami yang melindungi istrinya dari ancaman seharusnya pulang dengan pelukan, bukan dengan tanda tangan perdamaian. Namun hukum, rupanya, punya selera humor yang kadang kelewat pahit.

Hogi Minaya kini bukan lagi tersangka. Gelang GPS—simbol pengawasan negara—telah dilepas. Perkara dinyatakan selesai. Restorative Justice ditegakkan. Kata yang terdengar hangat, beraroma kemanusiaan, dan tampak mulia di atas kertas.

Tapi di balik kata restoratif, logika tampak berjalan mundur.

Korban—atau tepatnya, orang yang berusaha menyelamatkan keluarganya dari tindak kejahatan—harus duduk rapi, menunduk, lalu mengucap maaf. Kepada siapa? Kepada keluarga pelaku kejahatan. Bahkan ketika pelaku telah meninggal dunia, permintaan maaf itu belum cukup. Masih ada satu bab tambahan: isu kompensasi, uang tali asih, atau apa pun istilah halusnya.

Seolah-olah kejahatan bukan lagi peristiwa yang melukai korban, melainkan tragedi yang menuntut empati sepihak dari mereka yang diserang.

Di ruang mediasi—yang diikuti keluarga korban dari Palembang dan Pagar Alam secara daring—keadilan tidak lagi berdiri di tengah. Ia duduk condong ke satu sisi, menepuk pundak pelaku, sembari berbisik pada korban: “Maklumilah, demi damai.”

Pertanyaannya sederhana, tapi jawabannya tampak menghindar:
Mengapa orang yang membela diri harus meminta maaf?
Mengapa korban justru diminta merogoh saku demi menutup luka yang bukan ia ciptakan?
Dan yang lebih menggelisahkan—apakah ini akan menjadi pola baru?

Hari ini jambret.
Besok begal.
Lusa entah apa.

Apakah kelak setiap keluarga pelaku kejahatan berhak mengetuk pintu korban sambil membawa proposal “damai berbiaya”?

Restorative Justice, kata para ahli, bertujuan memulihkan keadaan. Tapi jika yang pulih hanya perasaan keluarga pelaku, sementara korban belajar menelan rasa takut, trauma, dan beban moral sendirian, maka yang direstorasi barangkali bukan keadilan—melainkan ketimpangan.

Hukum semestinya menjadi tempat berlindung bagi mereka yang terancam, bukan ruang kelas yang mengajarkan korban cara meminta maaf karena selamat.

Jika membela diri dan keluarga berujung pada kewajiban berdamai dengan biaya, maka wajar bila publik bertanya:
Apakah hukum masih berpihak pada yang benar,
atau sekadar mengajarkan korban untuk lebih pandai bernegosiasi dengan ketidakadilan?

Dan di titik ini, keadilan tak benar-benar mati.
Ia hanya lelah—dan mungkin sedang belajar berdamai dengan absurditas. (Fay)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments