Oleh : Lembah Manah
LESINDO.COM – Di negeri ini, dongeng tentang keadilan kerap terdengar membagongkan.
Seorang suami membela istrinya dari jambret, menjaga harta dan martabat, justru dijebloskan ke penjara.
Seorang guru memegang jidat muridnya—bukan memukul, bukan melukai—dihukum lima tahun penjara dan denda miliaran.
Guru lain memotong rambut siswa yang dicat pirang, dilaporkan ke kepolisian.
Sementara itu, penjual es yang belum tentu bersalah, dipukuli, dihina, dan dihakimi di tempat oleh mereka yang berseragam.
Negeri ini terasa seperti panggung terbalik. Yang kecil dihukum secepat kilat. Yang kuat sering luput dari rasa bersalah.
Di mana letak nurani itu bersembunyi?
Ketika Pasal Lebih Tajam dari Rasa
Hukum seharusnya menjadi jembatan antara aturan dan kemanusiaan. Namun, yang kerap kita saksikan justru tembok dingin bernama pasal-pasal.
Ia ditegakkan tanpa rasa, tanpa empati, tanpa memahami konteks kehidupan orang kecil.
Mereka yang hanya ingin melindungi keluarga, mendidik murid, atau sekadar mencari nafkah, malah terperosok dalam jerat hukum.
Sebaliknya, kekerasan yang dilakukan aparat kerap berlindung di balik kata “oknum”—seolah kesalahan itu bisa dicuci hanya dengan satu istilah.
Apakah kita gagal mendidik rasa?
Apakah otak dan hati kini berjalan di rel yang berbeda?
Rastra Sewakottama yang Kian Jauh
Di dada aparat, tersemat semboyan agung: Rastra Sewakottama.
Abdi utama bagi bangsa dan rakyat.
Namun di jalan-jalan sempit, di pasar, di gang-gang kecil tempat orang menggantungkan hidup, makna itu terasa semakin jauh.
Seragam yang seharusnya melindungi justru menakutkan.
Pasal yang seharusnya mengayomi justru melukai.
Di atas kertas, Polri mengusung semangat Presisi—prediktif, responsif, transparan berkeadilan.
Tetapi di mata rakyat kecil, keadilan sering terasa seperti barang mahal yang tak terjangkau.
Keadilan yang Tersesat
Kita hidup di negeri yang menjunjung hukum, tetapi sering lupa pada rasa.
Padahal, hukum tanpa nurani hanyalah deretan kata kering.
Ia bisa tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Rakyat kecil tak meminta banyak.
Mereka hanya ingin diperlakukan sebagai manusia—bukan sebagai angka perkara.
Jika aparat adalah abdi rakyat, lalu kepada siapa lagi rakyat harus meminta keadilan ketika abdi itu kehilangan hati?
Di negeri ini, mungkin yang paling kita butuhkan bukan pasal baru, bukan slogan baru, melainkan keberanian untuk kembali menjadi manusia.

