spot_img
BerandaBudayaDEKLARASI PANCASATYA SOLO KOTA DAMAI

DEKLARASI PANCASATYA SOLO KOTA DAMAI

ancasatya Solo Kota Damai yaitu pertama mengenai komitmen menjaga kedamian dan menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasa, kebencian dan intoleransi. Kedua  menjadikan nilai-nilai agama dan  budaya sebagai pendorong terciptanya perdamaian. Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk final kesepakatan bangsa. Keempat Menolak segala bentuk gerakan yang berupaya mengubah ideologi negara, Kelima Bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat beragama.

LESINDO.COM-Sukoharjo, Kamis (9/6) diinisiasi oleh Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta melaksaanakan kegiatan lokakarya moderasi beragama Solo kota damai. Dari hasil kegiatan tersebut peserta mendeklarasikan Pancasatya Solo Kota Damai. Deklarasi ini merupakan puncak dari serangkaian acara yang sudah dilaksanakan mulai dari hari rabu sore, sebelum dilaksanakan  penandatanganan dan penyampaian deklarasi Pancasatya Solo Kota Damai seluruh peserta mendiskusikan mengenai konsep dan rumusan serta menyusun draf deklarasi Pancasatya Solo Kota Damai yang di moderatori oleh Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. Toto Suharto, M.Ag.Lesindo.com

Draft Pancasatya Solo Kota Damai disusun oleh KGPH Dipokusumo, M.Si., Prof. Dr. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag sebagai perwakilan dari UIN Raden Mas Said Surakarta. Dr. K.H. Abdullah Faishol, M.Hum sebagai perwakilan dari MUI Kab. Sukoharjo. Pdt. Paulus Hartono, M.Min sebagai perwakilan Masyarakat Damai Sejahtera Indonesia. Ida Bagus Komang Suarnawa, M.Pd.H sebagai perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Solo. Abil Khoirudin, S.E sebagai perwakilan dari Fornas Bhinneka Tunggal Ika. Ws. Adjie Chandra sebagai perwakilan dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia Solo K.H. Mashuri, S.E., M.Si sebagai perwakilan dari PCNU dan FKUB Solo Vera Kartika Giantari, S.H sebagai perwakilan dari Solo Interfaith Peace Institute Adi Setyawan Diana Putra, S.E sebagai perwakilan dari Yayasan Perdamaian Lintas Agama dan Golongan Upc. Slamet Rahayu, S.Dt.B sebagai perwakilan dari Magabudhi DPC Solo Fadhel Moubharok, S.S sebagai perwakilan dari Jaringan Lintas Kultural Solo. Andreas Novi Dwi Aryanto sebagai perwakilan dari Pemuda Katolik Komcab Solo K.H. Much. Najib Al Hafidz sebagai perwakilan dari PP Al Anisiyah, Kartasura, Sukoharjo. Sudarmadi Putra, M.Ud sebagai perwakilan dari STIM Surakarta. Dr. Zainul Abas, M.Ag sebagai perwakilan dari FKUB Sukoharjo. Dr. Mibtadin, M.S.I sebagai perwakilan dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian. Liliek Setiawan sebagai perwakilan dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta. Dr. K.H. Ali Riyadi sebagai perwakilan dari PCNU Sukoharjo. Indah Aprianti sebagai perwakilan dari PP Darussalam Kartasura Sukoharjo.

Adapun lima hal yang disepakati dalam Pancasatya Solo Kota Damai yaitu pertama mengenai komitmen menjaga kedamian dan menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasa, kebencian dan intoleransi. Kedua  menjadikan nilai-nilai agama dan  budaya sebagai pendorong terciptanya perdamaian. Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk final kesepakatan bangsa. Keempat Menolak segala bentuk gerakan yang berupaya mengubah ideologi negara, Kelima Bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antar umat beragama.

Deklarasi yang diadakan di Hotel Syariah Solo ini dipimpin langsung oleh KGPH Dipokusumo, M.Si., diikuti peserta yang lain  setelah melaksanakan penandatangan bersama.

Berikut Deklarasi Pancasatya Solo Kota Damai

DEKLARASI PANCASATYA SOLO KOTA DAMAI

Kami, segenap elemen masyarakat Solo, yang terdiri atas pimpinan organisasi masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta akademisi, dengan ini menyatakan:

  1. Berkomitmen dan mendedikasikan diri dengan sepenuh hati untuk menciptakan Solo sebagai kawasan yang aman, tertib, dan damai. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian,intoleransi, radikalisme, premanisme, dan ektremisme, baik di ruang publik ataupun di media sosial,bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama;
  2. Berupaya dengan segenap daya dan upaya untuk menjadikan nilai-nilai agama dan budaya sebagai spirit untuk mendorong terciptanya perdamaian;
  3. Berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk final kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun;
  4. Menolak segala bentuk gerakan yang berupaya mengubah ideologi negara;
  5. Bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi, dan kebersamaan antarumat beragama dalam menyelesaikan segala problematika kemanusiaan, kemasyarakatan dan kebangsaan. (nang)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments