Lesindo.com – Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hisca Panjaitan. “Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona,” kata Hinca .
Lantas apa itu RUU HIP? Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila. Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19 Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang: Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Berbagai kontroversi terkait RUU HIP ini muncul dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya. Salah satunya adalah tanggapan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka ruang terjadinya konflik ideologi. “RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com (15/6/2020). Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak dilanjutkan. Pasalnya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menurutnya ini membuat bias Pancasila. “Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020). Selain itu pihaknya juga menyoroti Pasal 13 dan 1 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga menurutnya tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila. Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia. “Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” ujar dia.
Dalam catatan rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI saat penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 11 Februari 2020 sempat timbul pertanyaan mengenai tujuan dari dibentuknya UU ini. Salah satunya apakah sekedar memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini merupakan tanggapan atas pandangan/ masukan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Salah satu yang disampaikan oleh Prof Jimly di antaranya adalah Mengusulkan perubahan atas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP) dengan susunan organisasi terdiri atas: Badan Pengarah Badan Pelaksana Sementara itu, berdasarkan Catatan Rapat Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 22 April 2020, Fraksi Partai Gerindra, diwakili Heri Gunawan, SE menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR. Terdapat salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan BPIP melainkan sebagai pelaksana.(*)